Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Global Mediacom: Gugatan Pailit KT Corporation hanya Cari Sensasi

Minggu, 02 Agustus 2020 - 19:26:00 WIB
Global Mediacom: Gugatan Pailit KT Corporation hanya Cari Sensasi
PT Global Mediacom Tbk menyatakan gugatan permohonan pailit yang diajukan perusahaan Korea Selatan KT Corporation tidak berdasar. (Foto: Global Mediacom).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Global Mediacom Tbk menilai Pengadilan Niaga seharusnya menolak gugatan permohonan pailit yang diajukan KT Corporation. Gugatan tersebut tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid.

“Terkesan permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi Pandemi Covid-19,” kata Direktur Global Mediacom, Christoforus Taufik, Minggu (2/8/2020).

Christoforus menjelaskan, permohonan tersebut tidak berdasar atau tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan No. 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Dia juga mempertanyakan validitas KT Corporation sebagai pemohon. Sebab, pada 2003 yang berhubungan dengan Global Mediacom yakni KT Freetel Co ltd. Pada 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia.

Dia menegaskan, kasus ini telah lama, sudah lebih dari 10 tahun. Bahkan KT Corporation sudah pernah mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019.

Menurut Christoforus, apa yang dilakukan KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik. Karena itu, Global Mediacom juga akan menempuh jalur hukum.

“Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut