Go-Pay Berbasis Kode QR Dilarang, BI: Kami Terbuka dengan Inovasi
JAKARTA, iNews.id – Bank Indonesia (BI) menyatakan pihaknya selaku otoritas pembayaran tidak menghambat inovasi di bisnis pembayaran seperti yang baru-baru ini dilakukan terhadap produk terbaru milik Go-Jek, Go-Pay berbasis kode QR (quick response) dengan kode batang (barcode).
BI menyatakan, inovasi layanan jasa pembayaran bukan hanya dimiliki oleh Go-Jek. Banyak perusahaan yang mengajukan izin sistem pembayaran berbasis kode QR. Beberapa diantaranya mengantongi izin dari BI.
Untuk QR code ada banyak yang mengajukan. Ada yang sudah jalan dan ada yang mengajukan, jadi banyak dan kita terbuka untuk inovasi,” kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eny Panggabean di kantornya, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Eny mengatakan, produk pembayaran, termasuk yang berbasis kode QR, harus memenuhi syarat yang dibuat oleh BI. Pasalnya, kode QR hanyalah kanal dari sistem pembayaran yang didalamnya terdapat dana masyarakat, sehingga perusahaan itu harus memiliki sistem perlindungan konsumen yang baik.
Salah satu aspek yang diperhatikan, kata Eny, adalah produk tersebut harus terhubung dengan sistem Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) sehingga setiap transaksi lewat kanal tersebut bisa direkam. Selain itu, perusahaan tersebut nantinya juga harus mengikuti berbagai standar yang dikeluarkan oleh BI.
“Untuk itu Bank Indonesia harus melihat sistem yang dibuat oleh pihak yang membuat QR code harus dengan persetujuan dari BI karena itu menyangkut sistem pembayaran. Apabila telah memenuhi syarat, tentu kita akan berikan,” kata Eny.
Dia menambahkan, Go-Pay saat ini tengah mengajukan izin tersebut ke BI. Jika sudah diajukan, kata dia, BI akan melakukan pemrosesan terhadap produk tersebut.
Sebelumn BI menyatakan Go Pay telah melanggar Peraturan BI dan memerintahkan agar layanan jasa pembayaran Go-Pay yang berbasis kode QR statis dan dinamis segera dihentikan karena belum mendapatkan persetujuan dari BI. Otoritas pembayaran itu menilai, produk tersebut diluncurkan padahal Go-Pay memberi tahu bahwa produk tersebut hanya uji coba atau pilot project.
BI telah mengirim surat kepada Go-Pay pada 11 Januari 2018 dan meminta agar layanan tersebut dihentikan paling lambat tujuh hari setelah surat tersebut dikirim. Surat tersebut langsung ditujukan kepada manajemen Dompet Anak Bangsa selaku perusahaan yang mengelola Go-Pay.
Editor: Ranto Rajagukguk