Hanya Separuh Leasing yang Berhak Pakai Skema DP Kendaraan 0 Persen
JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyeleksi perusahaan pembiayaan atau multifinance (leasing) yang boleh memanfaatkan skema uang muka (down payment/DP) 0 persen untuk pembelian mobil dan motor. Dari seleksi tersebut hanya separuh perusahaan yang berhak ikut dalam program tersebut.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B OJK, Bambang Budiawan mengatakan, sebanyak 102 dari total 188 perusahaan leasing yang ada tidak memenuhi ketentuan untuk memanfaatkan program DP 0 persen. Pasalnya, rasio kredit bermasalah (non-performing finance/NPF)-nya di atas 1 persen.
"Saat ini 46 persen (86 perusahaan) yang bisa memanfaatkan dari total (leasing)," kata Bambang di Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Dia enggan merinci identitas perusahaan leasing tersebut. Namun perusahaan leasing berskala besar dan memiliki kualitas pembiayaan yang sehat pasti mampu menyalurkan pembiayaan kendaraan bermotor dengan bebas uang muka.
Pembebasan uang muka atau keringanan DP nol persen ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 yang diterbitkan pada 27 Desember 2018. Keringanan ini cukup signifikan karena dalam aturan sebelumnya, kewajiban DP untuk motor dan mobil ditetapkan paling rendah 5 persen dan paling tinggi 25 persen.
Dalam pasal 20 di POJK tersebut, tidak tertulis DP nol persen ini bersifat wajib. Dia menerangkan penerapan skema DP nol persen ini sifatnya kondisional tergantung risiko yang diukur perusahaan. Jadi, penerapan DP nol persen juga tergantung penilaian terhadap nasabah.
"Kalau perusahaan tersebut akhirnya tidak mau menerapkan ya tidak masalah," kata dia.
Pemangkasan habis syarat uang muka kendaraan bermotor ini dilatarbelakangi pertumbuhan pembiayaan dan kredit perbankan yang belum sesuai ekspektasi. Pertumbuhan piutang perusahaan pembiayaan per November 2018 hanya 5,14 persen (yoy), sedangkan kredit perbankan 12,9 persen (yoy) hingga akhir 2018.
"OJK dan pemerintah belum happy dengan itu. Jadi mesinnya itu adalah salah satunya di pembiayaan" kata dia
Dengan demikian, dia meyakini kebijakan ini tidak akan mendongkrak NPF industri multifinance. "Perlu dipahami juga, POJK 35 itu bukan hanya satu ayat saja soal DP nol persen, tapi ada ratusan ayat yang turut mengikutinya termasuk soal kehati-hatian," ujar dia.
Editor: Rahmat Fiansyah