Harga Bawang Bombai Melejit, Izin Impor yang Terbit Baru 2.000 Ton
JAKARTA, iNews.id - Penerbitan izin impor bawang bombai berjalan lambat. Padahal, harga bawang bombai di pasaran saat ini mencapai Rp170.000 per kg atau naik 10 kali lipat dari harga normal.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan, melejitnya harga bawang bombai disebabkan suplai di dalam negeri terbatas. Oleh karena itu, keran impor dibuka.
Agus menyebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sejauh ini baru menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang bombai sebanyak 2.000 ton. Kemendag masih menunggu Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian.
"Jadi itu (izin) impor kita sudah keluarkan cuma baru sedikit, jadi kita menunggu RIPH-nya secepat mungkin dan saat ini lagi diproses ya pengeluaran RIPH ini," kata Agus di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Dia mengaku tidak tahu berapa besar impor bawang bombai yang tercantum dalam RPIH. "Kan kalau RIPH dia harus mengajukan permohonan terus kemudian dicek kelengkapan dokumennya baru setelah itu kita keluarkan izin impor," tuturnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardana menjelaskan SPI untuk bawang bombai sebesar 2.000 ton didatangkan dari Selandia Baru.
"Yang sudah keluar itu ada 2.000 ton bawang bombai, iya, dari New Zealand yang sudah keluar," kata dia.
Editor: Rahmat Fiansyah