Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi 40,4 Ton Beras hingga 4,5 Ton Gula Impor Ilegal Masuk RI, Langsung Disegel Mentan 
Advertisement . Scroll to see content

Harga Pupuk Nonsubsidi Naik, Pemerintah Terbitkan Harga Eceran Tertinggi?

Senin, 18 Juli 2022 - 16:55:00 WIB
Harga Pupuk Nonsubsidi Naik, Pemerintah Terbitkan Harga Eceran Tertinggi?
Pengantongan pupuk. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Harga pupuk nonsubsidi mengalami kenaikan signifikan sejak Januari tahun ini. Meski demikian, pemerintah belum menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk nonsubsidi.

Menurut data World Bank-Commodity Market Review per 4 Januari 2022, Pupuk Urea dan Diamonium Fosfat (DAP) mengalami kenaikan yang signifikan. Harga DAP mengalami kenaikan sebesar 76,95 persen, sedangkan harga pupuk Urea naik hingga sebesar 235,85 persen.

Indonesia menetapkan Urea sebagai pupuk bersubsidi. Penetapan ini melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Dalam beleid ini, pemerintah menetapkan Urea dan NPK sebagai pupuk bersubsidi.

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan), Mohammad Hatta, menyebut tidak ada aturan yang mengatur soal HET. Lantaran pupuk nonsubsidi mengikuti harga pasar atau keekonomian. 

"Oh tidak ada regulasi yang mengatur HET karena itu harga pasar, enggak bisa kami. Kami pernah diskusi soal itu tapi enggak jalannya untuk itu mengintervensi Non subsidi itu karena itu harga pasar," ungkap Hatta saat ditemui wartawan di Bali, Senin (18/7/2022). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut