Hari Ini DPR Paripurnakan RUU HPP, Ini 3 Poin yang Harus Dicermati
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10/2021).
Sebelumnya Pemerintah telah merancang RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dan menyusun sejumlah aturan baru perpajakan sebagai salah satu cara pemerintah mereformasi sistem perpajakan di Indonesia. Namun dalam pembahasan dengan DPR, RUU KUP kemudian berganti nama menjadi RUU HPP.
Sehubungan dengan pengesahan RUU HPP di Sidang Paripurna DPR hari ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi, Yustinus Prastowo, membenarkan hal tersebut.
"Pengesahan paripurna direncanakan nanti oleh DPR, untuk keterangan resmi nanti Menkeu Sri Mulyani baru akan menggelar Konferensi Pers malam ini pukul 18.30 WIB," kata Yustinus saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (7/10/2021)
Dari informasi yang dihimpun, ada beberapa perubahan dalam aturan pajak terbaru meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP), PPh Badan, pengampunan pajak (tax amnesty), hingga penghapusan tarif pajak minimum untuk perusahaan merugi.
Berikut 3 poin dalam aturan pajak terbaru tersebut yang patut dicermati:
1.PPN Naik Jadi 11 Hingga 12 Persen
Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum dari 10 persen menjadi 11 persen. Tarif pajak 11 persen ini mulai berlaku pada 1 April tahun depan.
Kemudian, pemerintah akan menaikkan kembali tarif PPN sebesar 12 persen pada tahun 2025. Di sisi lain, pembuat kebijakan mulai menerapkan sistem multi tarif PPN dengan rentang sekitar 5 persen - 15 persen.
2.Pengampunan Pajak Jilid II
Berdasarkan draf RUU HPP tax amnesty Pemerintah akan melakukan pengampunan pajak Atau Tax Amnesty jilid II akan berlaku mulai 1 Januari 2022.
”Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," tulis Pasal 6 ayat (1) dalam RUU HPP dikutip, Kamis
3.Perusahaan Rugi Bakal Kena Pajak 1 %
Perusahaan yang mengalami kerugian bakal dikenakan pajak penghasilan (PPh) minimum. PPh minimum dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.
"Pajak Penghasilan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto," Tulis Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Editor: Jeanny Aipassa