Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketum Kadin Bertemu Menkeu Purbaya, Bahas Peluang Hilirisasi Semikonduktor
Advertisement . Scroll to see content

Heboh Iuran Tapera, Kadin Wanti-wanti Jangan Bebani Pekerja dan Pengusaha  

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:38:00 WIB
Heboh Iuran Tapera, Kadin Wanti-wanti Jangan Bebani Pekerja dan Pengusaha  
ilustrasi iuran Tapera potong gaji pekerja (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid buka suara terkait iuran Tapera yang memotong gaji pekerja. Menurut dia, pada dasarnya kebijakan tersebut memiliki tujuan yang baik.

Namun, Arsjad menyampaikan bahwa setiap kebijakan yang berhubungan dengan pengusaha dan pekerja harus menciptakan kesinambungan di antara keduanya. Maka dari itu, ia mengingatkan agar kebijakan tidak memberatkan.

“Kebijakan itu (potongan Tapera) maksud dan tujuannya baik, tinggal bagaimana agar jangan memberatkan pengusaha, tapi juga membantu pekerja,” ucapnya kepada wartawan di Hotel Grand Mercure Jakarta pada Rabu (29/5/2024).

Arsjad menjelaskan jika dalam pembangunan ekonomi Indonesia ke depan, yang berperan sebagai pemangku kepentingan atau stakeholders bukan hanya pengusaha, namun juga pekerja. Tanpa ada pengusaha, kata Arsjad, tidak akan ada yang menggerakkan ekonomi.

“Terkait kebijakan ini kami harus meneliti lebih lanjut, intinya adalah spiritnya, harus yang seimbang antara pengusaha dan pekerja,” tutur dia.

Klik halaman selanjutnya untuk membaca>>>

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kedua belah pihak, baik pengusaha dan pekerja harus saling memahami kewajiban dan keperluan masing-masing, di mana pekerja harus mengerti tantangan yang dihadapi pengusaha, serta pengusaha harus mengerti kebutuhan para pekerja.

Arsjad juga menyoroti bahwa tantangan utama dalam kebijakan baru ini adalah biaya. Menurutnya, tidak semua perusahaan saat ini dalam kondisi sehat. Hal itu yang juga harus menjadi pertimbangan.

“Perumahan untuk pekerja itu penting, tapi yang paling penting jangan sampai hal itu menjadi beban, dan harus dilihat bahwa tidak semua perusahaan itu sehat, ada perusahaan yang tidak sehat,” ujar Arsjad.

Sebagaimana diketahui, kebijakan pemotongan upah pegawai untuk Tapera tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. Aturan tersebut menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer. 

Dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera bukan hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah setiap bulannya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut