Heboh, Ratusan Warga Desa Sukabakti di Garut Dapat Tagihan Utang Padahal Tak Pernah Pinjam
GARUT, iNews.id - Ratusan warga Desa Sukabakti, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, kaget karena mendapat tagihan utang dari salah satu lembaga pembiayaan.
Lebih dari 500 warga desa tersebut mengaku kaget bukan main saat didatangi petugas yang membawa tagihan utang dari PNM (Pembiayaan Nasional Madani). Padahal selama ini, mereka sama sekali tidak pernah mengajukan pinjaman kepada lembaga pembiayaan tersebut.
Kepala Desa (Kades) Sukabakti, Wawan Gunawan, menduga data pribadi ratusan warganya telah dicuri orang tak bertanggungjawab untuk meminjam uang. Anehnya lagi, warga yang telah meninggal bahkan tercatat sebagai debitur peminjam uang.
"Ada warga yang sudah meninggal sejak tahun 2022 lalu tapi tercatat sebagai peminjam uang di tahun 2023. Ini kan sangat tak masuk akal dan hal ini harus segera diselesaikan", kata Wawan, Jumat (14/7/2023).
Terlilit Utang, Nenek 60 Tahun di OKI Sumsel Nekat Edarkan Sabu
Dia juga memperkirakan data pribadi yang dicuri untuk kepentingan pihak tertentu itu berupa KTP. "Lebih dari 500 warga diduga datanya dicuri dan kemudian digunakan untuk persyaratan meminjam uang. Data pribadi yang dicuri kemungkinan dalam bentuk KTP," ungkap Wawan.
Menurut dia, mencuatnya kasus ratusan warga yang mendadak jadi debitur ini berawal dari laporan salah satu ketua RT, yang menyebutkan bahwa ada beberapa orang yang merasa tak meminjam uang tapi mendapat tagihan. Ia pun menelusuri masalah tersebut karena perbincangan terkait hal itu mulai heboh di masyarakat.
Terlilit Utang, Pedagang Martabak Coba Rampok Kios Agen Bank di Kendal
"Setelah ditelusuri ternyata jumlahnya tidak sedikit tapi mencapai lebih dari 500 orang yang mendapat tagihan dari PNM (Pembiayaan Nasional Madani). Awalnya memang heran kenapa bisa begitu, hingga akhirnya kami menduga data pribadi warga ada yang menyalahgunakan," papar Wawan.
Dia mengaku pihaknya telah mengklarifikasi masalah yang dihadapi ratusan warganya itu pada pihak PNM. Benar saja, dari keterangan PNM, data pribadi berupa foto kopi KTP warga ternyata telah digunakan seseorang untuk mengajukan pinjaman.
"Sebetulnya kami menyesalkan kenapa masalah ini bisa terjadi, kenapa lembaga pembiayaan begitu saja percaya tanpa memeriksa dan mengklarifikasi dengan pemilik KTP," tutur Wawan.
Editor: Jeanny Aipassa