Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Laporan Erika Carlina Diduga Diancam DJ Panda Naik ke Penyidikan
Advertisement . Scroll to see content

Hingga H-1 Lebaran, Kemenaker Terima 5.496 Laporan THR Bermasalah

Minggu, 01 Mei 2022 - 23:19:00 WIB
Hingga H-1 Lebaran, Kemenaker Terima 5.496 Laporan THR Bermasalah
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima 5.496 laporan Tunjangan Hari Raya (THR) bermasalah, sejak 9 April 2022 hingga H-1 lebaran.  

Berdasarkan data di Posko THR virtual Kemnaker, laporan THR bermasalah itu, terdiri dari pengaduan online sebanyak 2.935 dan 2.561 konsultasi online. Untuk pengaduan online sebanyak 53 persen dan 47 persen konsultasi online.

"Hingga pukul 19.00 WIB atau H-1 lebaran, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 total sebanyak 5.488 laporan," kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi di Jakarta, Minggu (1/5/2022).

Dia menjelaskan, dari laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia, yang berjumlah 2.561 laporan, pihaknya sudah merespon atau menyelesaikan sebanyak 1.685 laporan dan sisanya 876 laporan masih dalam proses penyelesaian.

"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100% pasti akan diselesaikan," ujar Anwar Sanusi.

Sementara dari 2.935 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022, berasal dari 1.688 perusahaan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1384 THR tak dibayarkan oleh 794 perusahaan, 1.200 THR tak sesuai ketentuan oleh 694 perusahaan dan 351 THR terlambat disalurkan sebanyak 200 perusahan. 

"Sebanyak 72 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1.610 laporan masih sedang proses," ungkap Anwar.

Dia menjelaskan, hasil rekapitulasi virtual Posko THR 2022 seluruh Indonesia, pada H-1 lebaran, terjadi penurunan jumlah konsultasi online sebesar 83,78% dibandingkan hari kerja sebelumnya, Jumat (29/4/2022). 

"Provinsi DKI Jakarta, Jawa  Barat, Kalimantan Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Maluku pada 1 Mei, masing-masing  memiliki 1 laporan. Jadi total pada H-1 lebaran ini, ada 6 laporan konsultasi online," kata Anwar.

Sedangkan dalam jumlah pengaduan THR 2022 sejak 8 April-1 Mei, DKI Jakarta juga tercatat melaporkan yakni sebanyak 918 laporan, disusul Jawa Barat (599), Banten (316), dan Jawa Timur (280).  

Dari jumlah 918 laporan yang dimiliki DKI Jakarta, paling banyak mengadukan soal THR tak dibayarkan 407 laporan, THR tak sesuai ketentuan 374 laporan dan 137 laporan THR terlambat bayar (137). 

"Provinsi terendah yang mengadu THR yakni  Papua, hanya 1 laporan dengan pokok pengaduan THR tak dibayarkan," ungkap Anwar.

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan. "Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," tutur Anwar.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut