Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum Pegawai KPP Diduga Palak Warga, Ditjen Pajak sudah Panggil Pelapor
Advertisement . Scroll to see content

Hore! DJP Punya Sistem Core Tax, Wajib Pajak Tak Perlu Lapor SPT Lagi

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:27:00 WIB
Hore! DJP Punya Sistem Core Tax, Wajib Pajak Tak Perlu Lapor SPT Lagi
ilustrasi lapor SPT. Saat ini sudah ada sistem Core Tax yang memudahkan wajib pajak (foto:iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah melakukan pembaruan pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan memberlakukan sistem Core Tax Administration System. Nantinya, para wajib pajak tak perlu lagi lapor SPT.

Sebagai informasi, pelaporan SPT adalah salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi wajib pajak. Dalam penyampaian SPT, terdapat dua tahapan utama, yaitu tahap persiapan dan tahap penyampaian.

"Pada sistem yang digunakan saat ini, faktur pajak dan bukti potong pajak dibuat dengan menggunakan dua aplikasi yang disediakan DJP yaitu e-Faktur dan e-Bupot. Sedangkan laporan keuangan disampaikan dengan menggunakan format PDF," bunyi keterangan DJP dikutip dari laman resminya, Selasa (23/7/2023). 

Dengan implementasi sistem yang baru, faktur dan bukti potong pajak dibuat dalam sistem Coretax dengan nomor seri faktur dan nomor bukti potong yang diberikan secara otomatis oleh sistem. Sistem Coretax telah menyediakan fitur bagi wajib pajak yang menyelenggarakan laporan keuangan berbasis XBRL sehingga data laporan keuangan fiskal dapat dimanfaatkan pada pelaporan SPT Tahunan PPh. 

Dalam hal ini, jika wajib pajak tidak menyiapkan laporan keuangan berbasis XBRL, maka dapat mengisi langsung data rekonsiliasi laporan keuangan pada lampiran yang disediakan.

Integrasi faktur dan bukti potong pajak dalam satu sistem memungkinkan data yang ada pada faktur dan bukti potong untuk langsung digunakan sebagai data isian pada formulir SPT (prepopulated) sehingga memudahkan pada tahapan berikutnya yaitu tahap pengisian dan penyampaian SPT.

Parbedaaan Lapor Meggunakan Portal Wajib Pajak pada sistem Coretax

  1.   Adanya menu perhitungan PPh Pasal 25 yang dapat digunakan oleh berbagai entitas termasuk bursa, BUMN, BUMD, dan bank berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan ke otoritas terkait.

  2.   Pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB dilakukan melalui sistem, dengan penyesuaian sektor atau sub-sektor yang diperlukan oleh wajib pajak.
  
3.   Aplikasi untuk SPT Masa PPN, PPN DM, Pemungut PPN non PKP, dan Pemungut PPN PMSE dapat diakses oleh non PKP dan PKP.
  4.   Kompensasi kelebihan pajak terisi otomatis, dengan informasi saldo kompensasi yang tersedia di sistem.

  5.   Perhitungan PPh Pasal 21 lebih sederhana dengan tarif efektif.

  6.   Cabang usaha dapat menerbitkan bukti potong, namun pelaporan dan pembayaran hanya dapat dilakukan oleh entitas pusat.

  7.   Integrasi data pemotongan PPh Pasal 21 bulanan pegawai tetap dengan bukti pemotongan tahunan A1/A2 pegawai tetap.

  8.   SPT Masa PPh Unifikasi terintegrasi dengan e-Bupot, termasuk fasilitas PPh yang ditanggung pemerintah.

  9.   Aplikasi SPT Masa PPh Unifikasi yang sama digunakan oleh instansi pemerintah dan nonpemerintah.
 
 10.   Pembuatan kode billing untuk pembayaran terkait dengan kurang bayar pada SPT dilakukan melalui menu SPT.

  11.   Pengisian SPT Tahunan PPh dimulai dari induk dengan menjawab pertanyaan, kemudian dilanjutkan ke lampiran yang disyaratkan sesuai dengan kondisi wajib pajak.
 
 12.   Bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh Pemotong/Pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis

  13.   Bukti potong PPh tersedia secara sistem, termasuk bukti potong yang diterima oleh tanggungan yang berada dalam satu kesatuan Data Unit Keluarga.

  14.   Tersedia menu pencatatan (simple record of bookkeeping) untuk dapat digunakan oleh Wajib Pajak UMKM.
  
15.   Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.

"Untuk membantu wajib pajak agar tidak melewatkan kewajiban penyampaian SPT, sistem akan secara otomatis mengirimkan pengingat pada tanggal-tanggal tertentu sebelum jatuh tempo pelaporan SPT," bunyi keterangan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut