Hore! Insentif Tenaga Kesehatan Tak Jadi Dipotong
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan besaran insentif tenaga kesehatan (nakes) pada 2021 tidak jadi dipotong atau besarannya sama dengan tahun sebelumnya. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, Kemenkeu akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membahas ulang anggaran kesehatan secara menyeluruh pada 2021.
"Kita dalam masa pandemi Covid-19 akan berkomunikasi dengan baik. Kami tegaskan di 2021 yang sudah berjalan dua bulan, bahwa insentif untuk nakes diberikan tetap sama dengan tahun 2020," kata Askolani dalam video virtual, Kamis (4/2/2021).
Dia menuturkan, pemerintah akan menyiapkan langkah strategis dalam menangani pandemi Covid-19. Karena itu, sebagai garda terdepan, nakes memiliki pekerjaan yang berat.
"Maka kita berikan apresiasi kepada tenaga medis dalam mencegah covid-19," katanya.
Sebelumnya pemotongan insentif dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-65/MK.02/2021 soal Ketetapan Besaran Insentif Tenaga Kesehatan. Sri Mulyani menandatangani SK itu pada 1 Februari 2021.
Dalam SK itu, besaran insentif untuk dokter spesialis sebesar Rp7,5 juta, dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Rp6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp5 juta, bidan dan perawat Rp3,75 juta, dan tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta. Sementara santunan kematian bagi nakes Rp300 juta. Besaran tersebut berlaku mulai Januari hingga Desember 2021.
Editor: Ranto Rajagukguk