Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PN Jaksel Putuskan Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Mentan Amran Rp200 Miliar ke Tempo
Advertisement . Scroll to see content

Hore! Petani Bisa Dapat Pupuk Subsidi per 1 Januari 2025, Ini Syaratnya

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:33:00 WIB
Hore! Petani Bisa Dapat Pupuk Subsidi per 1 Januari 2025, Ini Syaratnya
ilustrasi pupuk subsidi disalurkan 1 Januari 2024. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan bahwa pupuk subsidi sudah bisa ditebus mulai 1 Januari 2025. Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi para petani?

Menurut Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Andi Nur Alam Syah syarat pertama adalah petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus tergabung ke dalam Kelompok Tani (Poktan). Selain itu juga harus terdaftar dalam e-RDKK.

"Harus dipastikan bahwa petani terdaftar dalam e-RDKK, pendataan petani penerima melalui e-RDKK dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan, sehingga data penerima dapat melakukan pembaharuan data petani dan kebutuhan pupuk ketika sistem e-RDKK dibuka," ucap Andi dikutip iNews.id, Selasa (24/12/2024).

Ia menjelaskan, permasalahan pupuk bersubsidi dan solusinya dikedepankan dahulu. Nantinya para petani akan dapat kemudahan dalam menebus pupuk bersubsidi baik menggunakan kartu tani atau dengan KTP saja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut