Hore! Produk Tradisional Jamu hingga Batik Bisa Didaftarkan Jadi Merek Internasional
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia membuka peluang bagi produsen barang dan jasa tradisional Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai merek internasional. Bagaimana caranya?
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto, Senin (10/07/2023).
“Saya mendapat informasi yang menggembirakan dari Pak Menteri yang saat ini mengikuti sidang WIPO di Jenewa, Swiss, bahwa produk-produk tradisional anak bangsa Indonesia bisa menjadi merek internasional,” ucap Andap dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/7/2023).
Menurut Andap, peluang ini ada karena adanya aksesi Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa.
Sebagai informasi, Nice Agreement merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang klasifikasi internasional terhadap barang dan jasa dengan tujuan pendaftaran merek.