Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

Hormati Putusan MK, Pemerintah Tidak Akan Terbitkan Aturan Strategis Terkait UU Cipta Kerja

Kamis, 25 November 2021 - 15:21:00 WIB
Hormati Putusan MK, Pemerintah Tidak Akan Terbitkan Aturan Strategis Terkait UU Cipta Kerja
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun MK telah menolak gugatan buruh atas UU tersebut.

Menko Airlangga menyampaikan, sesuai arahan MK, UU Cipta Kerja masih akan tetap berlaku, namun harus mendapatkan perbaikan. Selama diperbaiki, pemerintah juga dilarang membuat aturan strategis terkait UU ini.

"Putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukkan Undang Undang Cipta Kerja," ujar Menko Airlangga dalam konferensi pers virtual, Kamis (25/11/2021).

Adapun, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku.

Selanjutnya, perbaikan UU Cipta Kerja harus dilakukan dalam kurun waktu dua tahun. UU Cipta Kerja masih berlaku secara konstitusional dalam jangka waktu tersebut.

"Selanjutnya pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan Undang Undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah dan DPR untuk memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selama kurun waktu dua tahun. Jika tidak diperbaiki maka UU Cipta Kerja menjadi Inkonstitusional. 

"Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman melalui akun YouTube MK, Kamis (25/11/2021).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut