Hukum Islam Bisnis MLM yang Perlu Anda Tahu

JAKARTA, iNews.id - Bagaimana hukum Islam bisnis MLM atau Multi Level Marketing? Hal ini penting Anda ketahui agar usaha yang dijalankan menjadi halal.
Mengutip situs Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia, bisnis dalam syari’ah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalat yang hukum asalnya adalah boleh. Ini berdasarkan kaedah Fiqh, Al-Ashlu fil muamalah al-ibahah hatta yadullad dalilu ‘ala tahrimiha (Pada dasarnya segala hukum dalam muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil/prinsip yang melarangnya)
Islam memahami perkembangan sistem dan budaya bisnis berjalan begitu cepat dan dinamis. Berdasarkan kaedah fikih, Islam memberikan jalan bagi manusia melakukan berbagai improvisasi dan inovasi melalui sistem, teknik dan mediasi dalam melakukan perdagangan.
Kendati demikian, Islam memiliki prinsip-prinsip tentang pengembangan sistem bisnis, yaitu harus terbebas dari unsur dharar (bahaya), jahalah (ketidakjelasan), dan zhulm (merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak). Oleh karena itu, sistem pemberian bonus harus adil, tidak menzalimi dan tidak hanya menguntungkan orang yang di atas.
Selain itu, bisnis juga harus terbebas dari unsur Maghrib, singkatan dari lima unsur, yakni Maysir (judi), Gharar (penipuan), Haram, Riba (bunga), dan Bathil.