Hyundai Menangkan Tender, CERI Bakal Gugat Tim Lelang Pertamina
JAKARTA, iNews.id - Pengamat Kebijakan Energi sekaligus Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman akan menggugat oknum pejabat PT Pertamina (Persero) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini terkait kejanggalan proses tender proyek pembangunan komplek olefin dan polyolefin di Tuban yang diduga telah menguntungkan salah satu konsorsium.
"(CERI) akan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat Pertamina yang diduga kuat telah menguntungkan konsorsium tertentu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (10/10/2020).
Yusri menegaskan, selama ini Pertamina hanya mengklaim sepihak soal proses tender yang secara transparan dan sesuai prosedur pengadaan. Selain itu, Pertamina juga mengklaim sepihak tentang teknis pendampingan oleh unsur penegak hukum dalam proses tender tersebut.
Padahal, dia menyampaikan, teknis pendampingan penegak hukum yang diklaim Pertamina cuma sebatas memberikan rambu-rambu pedoman bagi tim tender. Dia menyesalkan pendampingan penegak hukum bukan berupa keterlibatan langsung mengawasi tahap demi tahap proses untuk memverifikasi dokumen administrasi keempat konsorsium.
"Apabila terjadi penyimpangan dari rambu-rambu yang diberikan oleh tim pendampingan maka tanggung jawab hukumnya melekat bagi tim tender atau pihak-pihak yang mengintervensi tim tender," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, proyek TPPI Olefin Complex menjadi sorotan setelah lolosnya Hyundai Engineering dalam proses tender. Yusri Usman mencatat ada empat kejanggalan dalam proses tender proyek senilai Rp50 triliun ini.
Keempat kejanggalan tersebut yakni Hyundai Engineering tidak pernah menggarap proyek (EPC, anggota konsorsium Hyundai yaitu Saipem SpA tidak memiliki pengalaman proyek untuk pekerjaan FEED olefin cracker, Pertamina mengubah isi prakualifikasi (PQ) dan mengizinkan penambahan anggota konsorsium setelah pengumuman kelulusan, serta technical evaluation criteria tidak diberikan kepada bidders.
Editor: Ranto Rajagukguk