Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satu Dekade Shopee, Ciptakan Dampak bagi Ekosistem lewat Inovasi dan Kolaborasi
Advertisement . Scroll to see content

idEA Minta Pemerintah Tunda Pajak E-Commerce

Senin, 14 Januari 2019 - 20:10:00 WIB
idEA Minta Pemerintah Tunda Pajak E-Commerce
ilustrasi. (Foto: Okezone.com)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah menunda pemberlakuan pajak e-commerce. Pasalnya, aturan tersebut menghambat pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Ketua Umum idEA Ignatius Untung mengatakan, kewajiban pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 tahun 2018 bisa menghambat UMKM. Pasalnya, para pedagang yang berjualan di platform e-commerce kebanyakan berskala mikro.

"Dari hasil survei idEA dan fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak pengusaha mikro di sini yang masih pada level coba-coba," kata Untung, Senin (14/1/2019).

Menurut dia, para pengusaha mikro itu sangat rentan dan belum tentu bisa mempertahankan bisnisnya dalam beberapa bulan ke depan. Karakter pengusaha ini, kata dia, baru tahap membangun konsistensi usaha, sehingga sulit untuk memiliki NPWP.

Country GM iProperty Group itu menilai, platform e-commerce selama ini menawarkan peluang bagi jutaan pelaku UMKM untuk tumbuh. Mereka menggunakan platform tersebut karena relatif minim risiko karena tidak perlu menyewa toko, menggaji pegawai, dan mengeluarkan biaya promosi.

Untung mengaku, penundaan ini penting karena menyangkut para pedagang mikro. Sementara bagi pemilik platform e-commerce, terutama yang lokal, disebutnya taat aturan.

Namun, dia menilai ada hubungan erat antara pedagang mikro dan pemilik platform, sehingga penerapan PMK 210/2018 bisa mengancam keduanya. Dia menyebut, pedagang mikro bisa berjualan di media sosial yang tidak bisa dikontrol dan menciptakan transaksi jual beli yang berpotensi merugikan konsumen karena rentan penipuan.

Selain itu, kata Untung, studi idEA menemukan 95 persen pelaku UMKM online masih berjualan di platform media sosial. Sementara, hanya 19 persen yang menggunakan platform marketplace.

"Fakta ini menunjukkan bahwa tanpa pemberlakuan PMK 210 pun platform marketplace sudah harus berjuang keras untuk bersaing di tengah perlakuan yang tidak sama dengan media sosial yang notabene minim kepatuhan," ujar dia.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut