Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Finlandia-Uni Eropa Perkuat Implementasi Smart City di IKN, Ini Konsepnya 
Advertisement . Scroll to see content

IKN Tak Bangun Tempat Pembuangan Akhir, Sampah Akan Didaur Ulang

Senin, 05 Juni 2023 - 14:59:00 WIB
IKN Tak Bangun Tempat Pembuangan Akhir, Sampah Akan Didaur Ulang
IKN tak bangun tempat pembuangan akhir, sampah akan didaur ulang. Foto: Antara
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Myrna A. Safitri mengatakan, kedeputiannya sedang mempersiapkan penyusunan sejumlah kebijakan untuk mengelola sampah di IKN.

Sejumlah kebijakan tersebut, seperti Rancangan Peraturan Kepala mengenai Pengelolaan Sampah; Pedoman Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga; Pedoman Bank Sampah; dan Pedoman Pengelolaan Sampah Konstruksi.

Dia menjelaskan, arah kebijakan utama terkait persampahan adalah mengelola sampah sejak dari sumbernya. Karena itu, pemilahan sampah menjadi penting. Dengan kebijakan ini, pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) akan ditinggalkan. 

Sementara itu, pihaknya akan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), yang mulai dilakukan tahun ini. Kegiatan daur ulang sampah dan usaha berkaitan dengan bisnis daur ulang menjadi prioritas dikembangkan di IKN.

"Pengelolaan sampah saat ini bukan lagi sekadar urusan mengatasi pencemaran lingkungan, tetapi sudah menjadi salah satu motor ekonomi sirkular. Mengubah sampah menjadi ‘cuan’, sangat mungkin dilakukan, termasuk di IKN," kata dia dalam keterangannya, Senin (5/6/2023). 

"Kegiatan bisnis pengelolaan sampah ini baik diketahui para pemuda untuk dapat dijalankan," imbuh Myrna.

Menurut dia, kebijakan tersebut untuk mengajak masyarakat yang berkunjung maupun nantinya beraktivitas di kawasan IKN untuk lebih peduli terhadap masalah sampah. Dengan begitu, IKN bisa menjadi percontohan pengembangan kota-kota di Indonesia terutama dalam mengatasi masalah sampah.

Selain untuk mengatasi persoalan sampah, Myrna mengungkapkan, pada Januari 2023 telah diterbitkan Surat Edaran Kepala OIKN untuk pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan pada masa konstruksi. Ini untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan yang tidak terkendali.

"Surat edaran ini meminta penanggung jawab proyek konstruksi menaati seluruh kewajiban lingkungan, mengutamakan pencegahan dan kehati-hatian,” ujarnya.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut