Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penumpang WNA Whoosh Tembus 335.681 hingga Oktober 2025, Didominasi Warga Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

Imbas Covid-19, Jaya Ancol Rugi Rp252 Miliar

Kamis, 12 November 2020 - 11:38:00 WIB
Imbas Covid-19, Jaya Ancol Rugi Rp252 Miliar
Petugas melakukan disinfeksi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pandemi Covid-19 berdampak serius pada kinerja PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA). Emiten real estat dan pariwisata itu rugi ratusan miliar rupiah.

Dalam laporan keuangan hingga kuartal III-2020 yang tidak diaudit dikutip Kamis (12/11/2020), laba bersih Jaya Ancol turun 63,7 persen dari untung Rp154 miliar menjadi rugi Rp252 miliar.

Kerugian tersebut tak lepas dari anjloknya pendapatan dari kawasan Taman Impian Jaya Ancol (TIJA) hingga 68,6 persen menjadi Rp305 miliar dari Rp975 miliar. Hal tersebut disumbang dari turunnya pendapatan tiket dari Rp713 miliar menjadi Rp173 miliar.

Corporate Secretary Jaya Ancol, Agung Praptono sebelumnya mengatakan, bisnis perseroan terganggu Covid-19. Sesuai Instruksi Gubernur DKI, unit bisnis Jaya Ancol seperti rekreasi, ritel, dan resort tutup sementara.

"Durasi penutupan antara Maret samapi dengan Juni 2020 dilanjutkan pembukaan kembali dengan pembatasan jumlah kunjungan dan usia, pembelian secara online, serta penerapan protokol kesehatan saat berkunjung," katanya.

Hingga Agustus, sebanyak dua karyawan Jaya Ancol terkena PHK. Lalu ada 100 karyawan yang dilakukan pemotongan gaji, pengurangan jam kerja, dan dirumahkan sementara.

Agung menambahkan, Jaya Ancol juga mengelola saldo kas secara hati-hati dengan konsep basic cost. Posisi kas dan setara kas perseroan per 30 September 2020 sekitar Rp306 miliar, turun Rp101 miliar dibandingkan posisi pada 31 Desember 2019.

"Manajemen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap anggaran biaya opex (belanja operasional) maupun capex (belanja modal) di mana semua pengeluaran mulai Rp1 harus melalui persetujuan Direktur sektor dan Direktur keuangan," katanya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut