Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Amerika Masukkan Organisasi Cabang Ikhwanul Muslimin Timur Tengah sebagai Teroris
Advertisement . Scroll to see content

Imbas Terusan Suez Macet, Mesir Tuntut Kompensasi Rp14 Triliun

Jumat, 02 April 2021 - 19:30:00 WIB
Imbas Terusan Suez Macet, Mesir Tuntut Kompensasi Rp14 Triliun
Mesir akan mengajukan kompensasi lebih dari 1 miliar dolar AS atau Rp14 triliun ihwal insiden kapal Ever Given yang kandas di Terusan Suez. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

KAIRO, iNews.id - Mesir akan mengajukan kompensasi lebih dari 1 miliar dolar AS atau Rp14 triliun ihwal insiden kapal Ever Given yang kandas di Terusan Suez. Kompensasi tersebut merupakan nilai kerugian plus evakuasi kapal.

"Kami meminta kompensasi di atas 1 miliar dolar AS," kata Chairman & Managing Director Suez Canal Authority, Osama Rabie dikutip dari CNBC, Jumat (2/4/2021).

Dia mengatakan, perkiraan itu dihitung berdasarkan potensi pendapatan yang hilang, biaya mesin dan peralatan serta tenaga kerja yang melibatkan 800 orang untuk mengevakuasi kapal. "Kami akan meminta angka yang sepadan," katanya tanpa menyebutkan siapa yang akan membayar.

Menurut Rabie, otoritas telah menyelamatkan kapal tersebut tanpa kerusakan besar. "Seluruh kapal tersebut bisa karam (jika tak dievakuasi)," katanya.

Pada Senin (29/3/2021) waktu setempat, kapal kontainer raksasa berkapasitas 200.000 ton berhasil dievakuasi setelah enam hari terjebak di Terusan Suez. Insiden itu menciptakan kemacetan arus lalu lintas perdagangan internasional.

Kerugian yang diciptakan akibat insiden tersebut diperkirakan mencapai 9 miliar dolar AS per hari. Sebanyak 422 kapal tak bisa lewat karena posisi kapal Ever Given melintang sehingga menutupi kanal.

Rabie berharap kompensasi itu bisa disepakati dalam dua atau tiga hari ke depan. Jika tidak, dia mengancam akan menahan kapal-kapal di utara Terusan Suez yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan atau pemeliharaan.

"Kita bisa sepakat soal kompensasi atau lewat jalur pengadilan. Jika mereka memutuskan untuk ke pengadilan, maka kapal harus ditahan," katanya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut