JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan importir barang bekas ilegal bisa dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Pada hari ini, Selasa (4/4/2023), pemerintah kembali melakukan pemusnahan barang bekas impor ilegal di Kepulauan Riau. Adapun barang yang dimusnahkan bukan hanya pakaian bekas, melainkan sepatu bekas, koper bekas, dan tas bekas dengan total nilai barang mencapai Rp17,35 miliar.
Kemenko PM Susun Kebijakan Rantai Bisnis Lindungi UMKM dari Gempuran Ritel Besar
Menurut Plt Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang, pelaku usaha yang terbukti mengimpor barang bekas ke Indonesia, antara lain baju bekas, tas bekas hingga koper bekas akan dikenakan sanksi pidana.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, pada Pasal 112 Ayat (2) sanksi yang dapat dikenakan yaitu ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar," tegas Moga dikutip dalam keterangan resminya, Selasa (4/4/2023).
Pengamat Ekonomi UGM Sebut Larangan Impor Baju Bekas Harus Diikuti Kualitas Sandang Lokal
Selain itu, lanjutnya, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 62 Ayat (1) menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
“Ada juga sanksi administratif berupa pemusnahan barang yang diatur pada Permendag Nomor 36 Tahun 2018 Pasal 41,” ujar Moga.
API Jateng: Penjualan Baju Bekas Impor Resahkan Pelaku Industri Tekstil Dalam Negeri
Dia menerangkan, tindakan impor barang bekas ilegal ini sangat mengganggu industri di dalam negeri. Pasalnya, masyarakat akan lebih memilih membeli barang-barang bekas yang murah itu dibandingkan produk asli lokal.
Meski demikian, pelaku usaha importir ilegal tidak perlu khawatir. Sebab, kata Moga, Kementerian Perdagangan akan mendukung program Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang akan memberikan fasilitasi terhadap UKM yang terdampak atas larangan impor pakaian bekas ini.
“Semoga sinergisitas ini dapat terus berlangsung sehingga UKM kita tidak ada yang terganggu, begitu pula industri kita dapat berjalan dengan baik,” tutur Moga.
Editor: Jeanny Aipassa
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku