Inaca Usulkan TBA Tiket Pesawat Ditiadakan, Ini Tanggapan Menhub
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, menanggapi usulan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) agar Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat ditiadakan.
Menurut Menhub, pemerintah tidak dapat menghilangkan soal Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) bagi tiket pesawat, karena perlu ada perubahan undang-undang terlebih dahulu.
Meski demikian, lanjutnya, semua aspirasi dari berbagai pihak terkait TBA tiket pesawat yang harus ditiadakan menyusul kenaikan harga avtur ditampung pemerintah.
"Tapi untuk menghilangkan TBA dan TBB enggak mungkin, karena itu ada diatur Undang-Undang," kata Budi Karya, saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (7/11/2023).
Dia menjelaskan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hanya akan mengevaluasi terkait dengan TBA dan TBB. Ia juga akan banyak mendengar dari berbagai pihak terkait soal harga tiket pesawat.
Misalnya masukan dari anggota DPR yang menyampaikan masih banyak harga tiket yang mahal di sejumlah daerah, terutama daerah terpencil.
"Akan dievaluasi, tapi kita dengar sana dengar sini, terus faktanya kita lihat angka-angka yang menjadi bagian dari variabel angka itu harus kita jadikan satu sandaran juga," ujar Budi Karya.
Sebelumnya, Ketua Umum Inaca, Denon Prawiraatmadja, mengatakan usulan ditiadakannya TBA tiket pesawat perlu dilakukan agar operator dapat menyesuaikan tarif mengingat tingginya biaya operasional maskapai.
Incana mengungkapkan, ada 3 tantangan yang dihadapi maskapai penerbangan saat ini. Pertama, terkait sistem importasi suku cadang (spareparts) pesawat. Kedua, harga bahan bakar avtur yang cenderung naik. Ketiga, perbaikan tarif penerbangan.
"Jadi salah satu usulan kalo bisa TBA ini ditiadakan sehingga menyerahkan pada mekanisme pasar," ungkap Denon, saat di temui di Park Hyatt, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Denon menambahkan, usulan ditiadakannya TBA tarif pesawat bukan serta merta untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar. Melainkan hanya untuk mengurus kerugian akibat beban operasional yang cukup tinggi.
"Karena saya pikir dalam proses survival mode recovery pasca pandemi wajar setiap industri apalagi kita masuk dalam kategori transportasi yang sifatnya substansial ini meminta rekomendasi atau memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk bisa dipenuhi," tutur Denon.
Editor: Jeanny Aipassa