India Akan Larang Bitcoin dkk, Investor Dikasih Waktu 6 Bulan untuk Jual
NEW DELHI, iNews.id - India semakin serius dengan rencana melarang seluruh mata uang kripto, termasuk Bitcoin. Semua kegiatan dari perdagangan hingga penambangan kripto bakal dilarang.
Dikutip dari Reuters, Senin (15/3/2021), pemerintah India akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut kepada parlemen. Aturan itu dinilai cukup kejam karena akan mempidana siapa saja yang memiliki, menerbitkan, memperdagangkan, dan mentransfer serta menambang aset kripto.
Selain itu, RUU tersebut juga akan memberikan batas waktu enam bulan kepada pemegang Bitcoin untuk melikuidasi aset tersebut. Jika tidak, maka akan dikenakan denda.
RUU itu diprediksi berjalan mulus menjadi UU karena PM Narendra Modi menguasai kursi mayoritas parlemen. Jika disahkan menjadi UU, maka India akan menjadi negara pertama di dunia yang secara hukum menetapkan mata uang kripto sebagai aset ilegal.
Bahkan China saat ini hanya melarang penambangan dan perdagangan Bitcoin, bukan kepemilikan.
Editor: Rahmat Fiansyah