Indosat (ISAT) Resmi Bubarkan dan Likuidasi IM2
JAKARTA, iNews.id - PT Indosat Tbk (ISAT) resmi menyetujui pembubaran dan likuidasi PT Indosat Mega Media (IM2). IM2 merupakan anak perusahaan yang mayoritas dimiliki oleh PT Indosat Tbk dengan kepemilikan 99,85 persen. Pemegang saham lain yang tercatat adalah Koperasi Pegawai PT Indosat.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (10/12/2021), persetujuan pembubaran ini didapatkan pada 8 Desember 2021. Persetujuan diberikan oleh pemegang saham, yakni Indosat dan Koperasi Pegawai PT Indosat. Keputusan para pemegang saham tersebut juga mencakup penunjukkan likuidator.
“Dapat kami sampaikan bahwa para pemegang saham IM2, yaitu, Perseroan dan Koperasi Pegawai PT Indosat telah menyetujui pembubaran dan likuidasi IM2 pada tanggal 8 Desember 2021,” kata Billy Nikolas Simanjuntak, selaku Sekretaris Perusahaan Indosat, dalam keterbukaan informasi kepada BEI, Jumat (10/11/2021).
Menurut dia, keputusan para pemegang saham IM2 tersebut juga mencakup penunjukkan likuidator, yaitu Jamaslin James Purba, S.H., M.H., Alvian M Tambunan, S.H. dan Megawati Prabowo, S.H., M.Kn. dari Kantor Law Firm James Purba & Partners.
“Dengan keputusan tersebut, termasuk penunjukan likuidator, Perseroan berharap penutupan operasional IM2 dapat dilakukan dengan tertib,” ujar Billy.