Indosat (ISAT) Resmi Bubarkan dan Likuidasi IM2
JAKARTA, iNews.id - PT Indosat Tbk (ISAT) resmi menyetujui pembubaran dan likuidasi PT Indosat Mega Media (IM2). IM2 merupakan anak perusahaan yang mayoritas dimiliki oleh PT Indosat Tbk dengan kepemilikan 99,85 persen. Pemegang saham lain yang tercatat adalah Koperasi Pegawai PT Indosat.
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (10/12/2021), persetujuan pembubaran ini didapatkan pada 8 Desember 2021. Persetujuan diberikan oleh pemegang saham, yakni Indosat dan Koperasi Pegawai PT Indosat. Keputusan para pemegang saham tersebut juga mencakup penunjukkan likuidator.
“Dapat kami sampaikan bahwa para pemegang saham IM2, yaitu, Perseroan dan Koperasi Pegawai PT Indosat telah menyetujui pembubaran dan likuidasi IM2 pada tanggal 8 Desember 2021,” kata Billy Nikolas Simanjuntak, selaku Sekretaris Perusahaan Indosat, dalam keterbukaan informasi kepada BEI, Jumat (10/11/2021).
Menurut dia, keputusan para pemegang saham IM2 tersebut juga mencakup penunjukkan likuidator, yaitu Jamaslin James Purba, S.H., M.H., Alvian M Tambunan, S.H. dan Megawati Prabowo, S.H., M.Kn. dari Kantor Law Firm James Purba & Partners.
“Dengan keputusan tersebut, termasuk penunjukan likuidator, Perseroan berharap penutupan operasional IM2 dapat dilakukan dengan tertib,” ujar Billy.
Adapun dampak material terkait likuidasi IM2 tersebut terhadap ISAT, Billy mengaku pihaknya tidak mengetahui ada dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan yang timbul dari likuidasi yang dimaksud.
Dalam keterbukaan informasi ke BEI sebelumnya, ISAT menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan eksekusi denda Rp 1,35 triliun pada denda IM2. Hal ini didasarkan atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 787/PID.SUS/2014 pada 10 Juli 2014 terhadap PT Indosat Mega Media (IM2).
Terkait itu IM2 telah menandatangani berita serah terima aset di hadapan Kejagung pada 5 Agustus 2021 dan 16 November 2021. Adapun proses eksekusi dilakukan Kejagung dengan memasang tanda sita pada aset substantif IM2 berupa tanah, bangunan, dan mobil IM2 terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung 2014.
"Mengingat kondisi keuangan IM2, IM2 akan ditempatkan pada posisi yang kemungkinan harus diambil alih. Dalam hal demikian, likuidasi akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tata kelola IM2 dan Perseroan,” ungkap Billy.
Masalah yang membelit IM2 berawal dari kasus korupsi IM2 adalah kasus korupsi jaringan pita frekuensi 3G. Korupsi tersebut terkait kerjasama penyelenggaraan internet di frekuensi 2.1 giga hertz (Ghz) antara PT Indosat dan IM2. Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2, menjadi tersangka utama kasus ini.
Kasus ini, bermula dari laporan konsumen telekomunikasi Indonesia yang menyatakan bahwa IM2 telah menyalahgunakan pita frekuensi 2.1 Ghz padahal operator tersebut tidak berhak beroperasi di jaringan tersebut. Selain itu, IM2 tidak membayar pajak kepada negara terkait pemakaian frekuensi. Akibatnya, kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 1,35 triliun.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku tengah mengawal proses penghentian kegiatan operasional bisnis IM2 (usaha jasa internet) agar perlindungan konsumen tetap diperhatikan.
Editor: Jeanny Aipassa