Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apakah Ada Pelantikan PPPK Paruh Waktu? Simak Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

Ini 7 Kategori Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS 2021 , Ayo Disimak!

Jumat, 30 Juli 2021 - 11:41:00 WIB
Ini 7 Kategori Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS 2021 , Ayo Disimak!
Ilustrasi Tes CPNS. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi merilis nilai ambang batas atau passing grade untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo, mengatakan nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS 2021.

Menurut dia, ada tujuh kategori passing grade dalam SKD CPNS 2021, yakni kategori umum, kebutuhan khusus (disabilitas), cumlaude, diaspora, putra/putri Papua dan Papua Barat, kebutuhan umum dokter, serta kebutuhan umum Anak Buah Kapal (ABK), rescuer, dan pengamat gunung api.

Berikut rincian kategori Passing grade SKD CPNS 2021: 

1. Passing grade SKD untuk CPNS kategori umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP 166

2. Passing grade SKD kebutuhan khusus/disabilitas:
TIU: 60
Total nilai SKD 286

3. Passing grade SKD khusus cumlaude
disabilitas:
TIU: 85
Total nilai SKD 311

4. Passing grade SKD khusus DIASPORA
TIU: 85
Total nilai SKD 311

5. Passing grade SKD khusus putra/putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total nilai SKD 286

6. Passing grade SKD kebutuhan umum Dokter
TIU: 80
dengan total nilai SKD 311

7. Passing grade SKD kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung API
TIU: 70
dengan total nilai SKD 286.

“Ketentuan nilai ambang batas ini dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus,” ujarnya dalam Sosialisasi KepmenPANRB tentang Nilai Ambang Batas SKD secara virtual, dikutip Jumat (30/7/2021).

Ari mengungkapkan, pelaksanaan SKD CPNS 2021 dilaksanakan dalam durasi 100 menit. Namun, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan durasi waktu tes selama 130 menit.

“Pengumuman nilai ambang batas ini baru hanya untuk CPNS, sementara untuk PPPK Guru & non Guru belum keluar dan akan diinformasikan lebih lanjut,” tutur Ari.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut