Ini Alasan Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar Mulai Tahun Depan
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan minyak goreng curah dilarang beredar mulai 1 Januari 2020. Dengan demikian, seluruh minyak goreng yang dijual di Indonesia harus berbentuk kemasan.
Menteri Pergadangan Enggartiasto Lukita mengatakan, ada dua alasan mengapa minyak curah perlu dilarang. Pertama, konsumsi minyak curah berdampak buruk bagi kesehatan.
"Alasan utama adalah kesehatan. Minyak goreng curah tidak ada jaminan kesehatan sama sekali," ujar Mendag di Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019).
Mendag menjelaskan, minyak curah yang banyak dihasilkan dari minyak goreng bekas akan berdampak negatif terhadap kesehatan. Produksi minyak curah kerap menggunakan campuran bahan kimia yang tidak jelas, sehingga sangat berbahaya.
"Itu menjadi industri yang menurut kami dari sisi kesehatan itu berbahaya bagi masyarakat, (minyak) bekas, bahkan ada yang ambil dari selokan dan sebagainya," kata Mendag.
Selain itu, penjual minyak curah sering mencurangi takaran. Hal ini kemudian membuat harga minyak curah kadang lebih mahal dari minyak kemasan.
"Minyak goreng curah itu sering kali dijual harganya di atas minyak goreng dalam kemasan sederhana," katanya.
Dengan aturan wajib kemasan, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng sebesar Rp11.000 per liter.
"Dengan alasan-alasan itu maka seluruh penjualan wajib dalam minyak goreng kemasan," ucap dia.
Editor: Rahmat Fiansyah