Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kiprah Perwira PHR Jaga Keandalan Operasi selama Libur Nataru
Advertisement . Scroll to see content

Ini Aturan Masuk Mal di Masa PPKM Level 3, Berlaku Mulai 24 Desember

Selasa, 23 November 2021 - 16:29:00 WIB
Ini Aturan Masuk Mal di Masa PPKM Level 3, Berlaku Mulai 24 Desember
Pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Simak aturan masuk mal di masa PPKM. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Adapun penerapan ini akan berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Khusus untuk pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal Pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” tulis Inmendagri terbaru dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (23/11/2021). 

Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan, pendatang dan pegawai diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari pusat perbelanjaan/mal serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk. 

Selain itu, pengelola mal juga harus meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mal, kecuali pameran UMKM. 

“Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mal yang semula 10.00-21.00 waktu setempat menjadi 09.00-22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu,” tulis Inmendagri. 

Kemudian, pengelola mal harus melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mal serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Terakhir, kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut