Ini Biang Kerok Mahalnya Harga Minyak Goreng Curah di Pasaran
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan biang kerok yang menyebabkan harga minyak goreng curah mahal di pasaran. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter, namun pedagang belum ada yang mendapatkan harga tersebut.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan, penyelewengan yang dilakukan oleh dua distributor (D1 dan D2) menjadi salah satu contoh kasus mahalnya harga minyak goreng curah.
Hal tersebut merupakan hasil temuan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita bersama Satgas Pangan Polri ke dua distributor tersebut yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi.
"Pertama, pelanggaran repacking. Satgas Pangan Polri tadi menyebut, Distributor D1 melakukan repacking minyak goreng curah bersubsidi menggunakan jeriken lima liter dan dijual dengan harga Rp85.000 per jeriken atau Rp17.000 per liter, artinya di atas HET. Selain itu, tidak ada bukti penjualan minyak goreng dalam jeriken," ujar Febri di Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Kedua, Febri menjelaskan bahwa ditemukan indikasi monopoli distribusi. Dia mengungkapkan, distributor (D1 dan D2), serta pengecer dimiliki oleh orang yang sama. Dengan berbagai metode, salah satunya repacking, bisa membentuk harga di atas HET.
"Berdasarkan SIMIRAH, dalam rantai distribusi ini sudah ada sekitar 400 ton minyak goreng curah bersubsidi sejak Maret dan hanya sebagian kecil yang dijual ke masyarakat,” kata dia.
Oleh sebab itu, Kemenperin meminta Kepolisian untuk mendalami aliran distribusi minyak goreng curah bersubsidi itu. Terhadap pelaku pelanggaran, Febri menegaskan, sanksi yang akan diterapkan sesuai dengan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, serta aturan hukum lain, termasuk yang terkait dengan perdagangan.
Demi kebaikan bersama, Kemenperin mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemantauan distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi ini. Caranya, melalui https://siinas.kemenperin.go.id/pengaduan/mgsc/.
Editor: Aditya Pratama