Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekonom Soroti Fenomena Banyak Kelas Menengah Kembali Pakai BPJS Kesehatan, Ada Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Ini Daftar Layanan Pertanahan yang Tidak Memerlukan Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan

Jumat, 11 Maret 2022 - 18:59:00 WIB
Ini Daftar Layanan Pertanahan yang Tidak Memerlukan Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan
Kantor Badan Pertahanan Nasional. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan tidak semua layanan pertanahan memerlukan syarat kepersertaan BPJS Kesehatan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, mengatakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menjadikan BPJS Kesehatan sebagai prasyarat peralihan Hak Jual Beli tanah tidak akan menghambat pelayanan yang sudah ada sebelumnya.

"Saya pastikan tidak ada hambatan dalam layanan peralihan hak jual beli tanah dengan diberlakukannya Inpres Nomor 1 Tahun 2022," kata Sofyan Djalil, dalam keterangan tertulis, Jumat (11/3/2022). 

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menjelaskan tidak semua layanan pertanahan memerlukan BPJS Kesehatan sebagai prasyarat. 

Menurut dia, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk perdaftaran peralihan jual beli tanah. Hal itu, merupakan salah satu dari 137 layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut