Ini Jenis Kendaraan yang Jadi Prioritas Pemeriksaan Selama Larangan Mudik
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta supaya masyarakat tak memaksa mudik Lebaran. Jika ada kendaraan yang terindikasi mudik, maka petugas akan meminta kendaraan tersebut kembali ke daerah asal.
"Masyarakat yang terindikasi mudik, diminta putar balik," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Sabtu (8/5/2021).
Selain Kemenhub, kepolisian, TNI dan Satpol PP turun ke lapangan menjaga pos-pos penyekatan di perbatasan. Dia mengakui banyak masyarakat yang memaksa mudik meski sudah dilarang.
Hingga kemarin malam, ada 29.339 kendaraan diputar balik terdiri atas dari 16.063 kendaraan pribadi, 2.932 kendaraan penumpang, 8.447 sepeda motor, dan 1.737 kendaraan angkutan barang.
Lalu, bagaimana petugas mengidentifikasi kendaraan yang terindikasi mudik?
"Untuk menyortir masyarakat yang mudik, secara kasat mata bisa terlihat. Misalnya mobil pribadi membawa barang muatan. Atau kendaraan minibus plat hitam kok KTP-nya beda-beda, itu pasti travel gelap," kata Budi.
Menurut dia, yang menjadi permasalahan adalah penyekatan sepeda motor di perbatasan. Misalnya, di Karawang.
"Jadi kalau motor itu berplat B atau T itu kita lebih memberikan toleransi, apalagi jika bisa menunjukkan surat keterangan dari tempatnya bekerja. Tapi kalau plat G, plat R, atau yang lain, atau terlihat membawa barang seperti tas ransel besar, terindikasi mudik, ya kita minta putar balik," ujarnya.
Editor: Rahmat Fiansyah