JAKARTA, iNews.id - PT MNC Asuransi Indonesia (MNC Insurance) menjalin kerja sama dengan perusahaan jasa perawatan otomotif, Scuto Paint. Terdapat sejumlah manfaat bagi pemilik kendaraan dalam memberikan perlindungan secara komprehensif.
Presiden Direktur MNC Insurance Wirahadi Suryana Jatiputra menyebut, setiap pelanggan Scuto Paint yang melakukan pengecatan atau perbaikan kendaraan sebanyak minimal 5 panel, berhak untuk mendapatkan manfaat asuransi kecelakaan diri MNC Insurance.
PNM Hadirkan Inovasi Digital: Website dengan Fitur Ramah Disabilitas
Rangkaian produk asuransi yang ditawarkan kepada para pemilik kendaraan meliputi santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp20.000.000 dan santunan biaya perawatan medis akibat kecelakaan hingga maksimal Rp2.000.000.
“Dengan menggabungkan produk perlindungan asuransi MNC Insurance dalam menyediakan asuransi kecelakaan diri dan layanan pelapisan kendaraan berkualitas dari Scuto, kami yakin dapat memberikan nilai tambah yang signifikan bagi para pelanggan kami.” ujar Wirahadi di MNC Bank Tower, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Dia menambahkan, tujuan kerja sama ini adalah untuk memberikan perlindungan ekstra bagi para pemilik kendaraan, menciptakan rasa aman, dan memberikan ketenangan pikiran.
“Kami ingin memastikan bahwa pelanggan kami tidak hanya mendapatkan layanan perbaikan kendaraan berkualitas, tetapi juga perlindungan asuransi yang memadai,” ucapnya.
Founder Scuto Paint, Sugiarto Ongko mengatakan, Scuto Paint memiliki 250 cabang di seluruh Indonesia di 67 kota. Sinergi dengan MNC Insurance diharapkan mampu meningkatkan loyalitas pelanggan Scuto Paint.
Adapun proses klaim akan di integrasikan melalui sistem elektronik di mana bengkel dapat mengakses dan memverifikasi klaim asuransi secara langsung setelah verifikasi bengkel dapat segera memuai perbaikannya.
“Kepada pemilik kendaraan, mulailah mengasuransikan kendaraan anda. Kita tidak pernah tahu keadaan kita di masa depan. Bersama MNC Insurance, kerja sama ini sungguh luar biasa,” ujar Sugiarto.
Editor: Aditya Pratama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku