Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kenapa BSU Tidak Cair sampai Akhir 2025? Ini Penyebabnya
Advertisement . Scroll to see content

Ini Perbedaan Subsidi Upah Tahun 2020 dan 2021, Cek Kriterianya!

Jumat, 13 Agustus 2021 - 15:00:00 WIB
 Ini Perbedaan Subsidi Upah Tahun 2020 dan 2021, Cek Kriterianya!
Ilustrasi bantuan subsidi upah. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyatakan ada perbedaan pada skema penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada Tahun 2020 dan 2021. 

Dikutip dari @kemnaker, akun Instagram resmi Kemenaker, Kamis (12/8/2021), disebutkan ada perbedaan skema BSU tahun lalu dengan tahun ini. 

Perbedaannyaa tak hanya menyangkut besaran atau batasan maksimal persyaratan gaji penerima BSU, tetapi juga pada besaran dana, cakupan wilayah dan sektor, serta cara penyalurannya.  

Perbedaan Skema BSU Tahun 2020 dan 2021
Perbedaan Skema BSU Tahun 2020 dan 2021

Berikut kriteria yang membedakan skema BSU Tahun 2020 dan 2021 : 

Skema BSU Tahun 2020: 
1. Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta
2. Tidak ada batasan wilayah maupun sektor bagi penerima (seluruh Indonesia)
3. Dana yang diterima sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, sehingga total BSU yang diterima sebesar Rp2,4 juta
4. Cara penyaluran dana BSU menggunnakan rekening peribadi penerima

Skema BSU Tahun 2021:
1. Batasan gaji/upah penerima BSU maksimal Rp3,5 juta. Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyarata batasan gaji/upah dibulatkan paling banyak sebesar UMP/UMK.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut