Ini Sektor yang Mendominasi Pembagian Dividen hingga Agustus 2024
JAKARTA, iNews.id - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sebanyak lima sektor membagikan dividen paling besar hingga 9 Agustus 2024. Sektor finansial atau perbankan menjadi yang terbesar dalam kontribusi pembagian dividen.
Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat menuturkan sektor perbankan telah membagikan dividen sebesar Rp58,24 triliun hingga Agustus 2024, naik signifikan dari Rp50,57 triliun pada tahun 2023.
“Artinya, sektor keuangan akan membagikan angka yang lebih besar di tahun 2024, di mana setengah tahunnya saja sudah melebihi satu tahun di tahun 2023,” ujar Samsul dalam konferensi pers 47 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta pada Senin (12/8).
Sektor energi juga memberikan kontribusi dividen yang cukup besar, yakni Rp30,86 triliun hingga Agustus 2024. Namun, angka ini turun dari tahun 2023 yang mencapai Rp56,2 triliun.
Selain itu, sektor-sektor lainnya seperti industrial, multisektor, dan holding, menebar dividen sebesar Rp7,83 triliun hingga Agustus 2024, turun dari Rp11,79 triliun pada tahun sebelumnya. Sementara itu, sektor industrial integrated membagikan dividen sebesar Rp7,36 triliun di tahun 2024, naik dari Rp6,88 triliun pada 2023.
“Ini jauh lebih besar dibandingkan tahun 2023 karena saat ini baru setengah tahun,” tuturnya.
Selain itu, sektor industrial wireless dan telecommunication service telah membagikan dividen Rp3,73 triliun pada Agustus 2024, sedikit menurun dibandingkan 2023 sebesar Rp4,20 triliun.
Di samping itu, sektor yang menerbitkan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) terbanyak adalah sektor keuangan atau consumer financing, dengan total distribusi dividen sebesar Rp23,26 triliun di tahun 2024, turun dari Rp28,77 triliun pada 2023.
Keseluruhan, sektor keuangan dan perbankan merupakan yang paling aktif dalam kegiatan korporasi dan memberikan imbal hasil signifikan bagi perekonomian Indonesia. Samsul menuturkan, KSEI berperan penting dalam mendistribusikan dividen serta bunga kepada para pemegang saham dan surat utang.
Editor: Aditya Pratama