Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp95.000, Jauhi Rekor Tertinggi
Advertisement . Scroll to see content

Ini Tanggapan Antam Usai MA Tolak PK Sengketa 1,1 Ton Emas dengan Crazy Rich Surabaya

Rabu, 20 September 2023 - 07:17:00 WIB
Ini Tanggapan Antam Usai MA Tolak PK Sengketa 1,1 Ton Emas  dengan Crazy Rich Surabaya
Gedung Kantor PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam memberi tanggapan seusai Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) perseroan dalam kasus sengketa 1,1 ton emas dengan Budi Said yang dijuluki Crazy Rich Surabaya.

Corporate Secretary Division Head ANTM, Syarif Faisal Alkadrie, mengatakan pihaknya menghormati putusan MK, namun masih menunggu salinan putusan tersebut. 

"Perusahaan masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan dimaksud untuk dipelajari lebih detil," kata Syarif, di Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Syarif menjelaskan, Antam telah melaksanakan seluruh transaksi jual beli emas kepada Budi Said sesuai aturan yang berlaku.
Perusahaan, juga telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa. 

Menurut Syarif, transaksi telah mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu, serta sesuai dengan dokumen. "Tuduhan Budi Said didasarkan pada tindakan oknum perusahaan yang menjanjikan harga diskon di luar wewenang dan aturan perusahaan," ungkapnya.

Seperti diketahui, MA menolak PK yang diajukan Antam terkait sengketa 1,1 ton emas dengan Budi Said, pada 12 September 2023. Penolakan PK tersebut, dilakukan Ketua Majelis Yakub Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab.

"Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT Aneka Tambang Tbk diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama," bunyi putusan terrsebut dikutip dari laman resmi MA, Selasa (19/9).

Melalui putusan MA tersebut, Antam diharuskan membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said, karena kasasi yang diajukan Budi Said menjadi inkrah yang artinya berkekuatan hukum tetap.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut