Ini Versi Lengkap Peraturan Baru Menaker Soal JHT yang Menuai Kontroversi
JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengeluarkan peraturan baru yang langsung menuai kontroversi.
Hal itu, terkait dengan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022 (Permenaker No.2/2022) tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang diterbitkan pada 4 Februari 2022.
Permenaker No 2/2002 tersebut, menimbang 2 hal pokok. Pertama, manfaat jaminan hari tua diberikan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Kedua, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang merupakan amanat Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti.
Permenaker No.2/2022memuat 3 Bab, mulai dari Bab 1 tentang ketentuan umum, Bab 2 tentang Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, dan Bab 3 tentang Penutup.
Berikut versi lengkap Permenaker No.2/2022 soal JHT yang menuai kontroversi dan mendapat penolakan dari para pekerja:
1. Bab I: Ketentuan Umum
Pada Bab I pasal 1 dalam peraturan menteri tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Jaminan hari tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Selanjutnya pada diktum kedua menyebutkan peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
Pada diktum selanjutnya dijelaskan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Ke empat Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan.
2. Bab II: Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
Pada Bab II dijelaskan bahwa manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika:
a. mencapai usia pensiun
b. mengalami cacat total tetap
c. meninggal dunia.
Pada Bab II Pasal 3, dijelaskan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Pasal inilah yang memunculkan persepsi bahwa dana JHT baru diserahkan atau dibayar sekaligus pada saat peserta telah mencapai usia pensiun, yakni 56 tahun, meskipun telah berhenti bekerja di usia sebelum 56 tahun.
Pada Bab II pasal 4 dijelaskan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja.
Adapun peserta yang dimaksud berhenti bekerja adalah:
a. Peserta yang mengundurkan diri
b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja
c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Bab II Pasal 5 menjelaskan manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.
Bab II Pasal 6 menjelaskan ketentuan untuk peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, seperti peserta yang sudah berganti kewarganegaraan alias warga negara asing. Pada ayat (2) selanjutnya dijelaskan manfaat JHT sebagaimana dimaksud sebelumnya diberikan pada saat sebelum atau setelah Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Bab II Pasal 7 berisi ketentuan untuk peserta yang Mengalami Cacat Total Tetap, sebagai berikut :
(1). Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.
(2) Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap. Ayat (3) Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang�undangan.
Bab II Pasal 8 mengatur ketentuang tentang Peserta yang Meninggal Dunia, sebagai berikut:
(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia diberikan kepada ahli waris Peserta.
(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud meliputi: a. janda; b. duda; atau c. anak.
Jika janda, duda, atau anak tidak ada, manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut:
a. keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua
b. saudara kandung
c. mertua
d. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta.
Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab II Pasal 9 antara lain mengatur tentang Persyaratan Pengajuan Manfaat Jaminan Hari Tua, sebagai berikut:
(1) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun harus melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
(2) Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun berlaku juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Selain itu Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
c. paspor
Bab II Pasal 10, menjelaskan Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total harus melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat
c. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya.
Bab II Pasal 11 ayat (1) menjelaskan pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia perlu melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang
c. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan
d. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris
e. kartu keluarga.
Jika Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris Peserta perlu melampirkan:
a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
b. surat keterangan kematian dari pejabat yang
berwenang
c. surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal
d. paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
Bab II Pasal 12 ayat (1) menjelaskan lampiran persyaratan pengajuan manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. Penyampaian dokumen dilakukan secara daring dan/atau luring.
Selain itu pada Bagian Keenam mejelaskan tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Pada Pasal 13 dijelaskan manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta atau ahli warisnya jika Peserta meninggal dunia.
3. Bab III : Penutup
Pada Pasal 14 disebutkan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terakhir pada Pasal 15 dijelaskan bahwa peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam berita Negara Republik Indonesia.
Editor: Jeanny Aipassa