JAKARTA, iNews.id - Mulai awal Juni 2021, insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) berkurang menjadi 50 persen. Sementara pada tahap pertama periode Maret-Mei 2021, insentif PPnBM sebesar 100 persen.
Meskipun begitu, Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Kendaraan bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara mengatakan, insentif PPnBM 50 persen tetap memberikan imbas positif dalam penjualan mobil.
Pelita Air Datangkan Pesawat ke-16, Siap Perkuat Konektivitas Saat Libur Nataru
"Insentif atau kebijakan pemerintah dengan PPnBM yang 50 persen ditanggung pemerintah ini untuk Juni-Agustus, kemudian 25 persen hingga Desember, ini kita harapkan trennya bisa positif," kata Kukuh kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Dia menjelaskan, ini karena insentif sebelumnya mendapat respons sangat positif dari masyarakat. Bahkan, menurut Kukuh, lonjakan pembelian kendaraan bermotor cukup tajam karena dorongan insentif tersebut.
Relaksasi PPnBM Belum Beri Dampak Signifikan ke Perusahaan Pembiayaan Kendaraan
"Dengan adanya relaksasi tersebut, baik penjualan dan produksi kendaraan bermotor per bulannya sudah mulai kembali normal seperti sebelum pandemi, di kisaran 80 ribu per bulan," ungkapnya.
Hal itu, menurut dia, merupakan indikasi positif, sehingga diharapkan bisa menghidupkan ekosistem industri otomotif Indonesia yang jumlah pekerjanya cukup banyak. Jika sentimen positif ini terus berlanjut, maka sampai akhir tahun, diharapkan bisa menjadi salah satu faktor yang mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia.
"Karena kontribusi industri otomotif terhadap PDB cukup besar, di 2019 kita hampir 4 persen. Kalau ini bisa kembali normal, maka percepatan pemulihan ekonomi nasional bisa didorong juga oleh industri otomotif," ujarnya.
Editor: Jujuk Ernawati
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku