Investor Swedia Ingin Investasi di Kawasan Pantai Pink Lombok
MATARAM, iNews.id - PT Eco Solution Lombok (ESL), perusahaan asal Swedia ingin berinvestasi mengelola kawasan Pantai Pink di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Proses perizinan saat ini terus dipercepat.
Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi mengatakan, PT ESL telah mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan untuk pariwisata di pantai Pink di Hutan Lindung Sekaroh, Kabupaten Lombok Timur.
"Saya juga melihat keseriusan PT ESL untuk melakukan investasi di kawasan tersebut," katanya di Mataram, Senin (15/3/2021).
Gita mengatakan, Pemprov NTB ingin kendala yang dihadapi di lapangan harus menguntungkan warga dan investor. Dengan begitu, hadirnya investor dapat memberikan dampak yang positif bagi ekonomi masyarakat di sekitar kawasan.
"Segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dan investor harus diselesaikan dengan cara-cara yang baik, sesuai dengan kebijakan dan hukum yang berlaku. Baik itu kendala dengan mekanisme pembebasan lahannya, pengelolaan kawasan dan kendala-kendala lain yang dihadapi di lapangan," katanya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu NTB, Mohammad Rum menambahkan, jika kendala di lapangan yang dihadapi oleh investor dan masyarakat di sekitar kawasan bisa diselesaikan dengan baik, maka tidak ada pihak yang dirugikan.
Dia mengemukakan Pemprov dan Pemkab setempat memiliki komitmen agar pengelolaan kawasan tersebut bisa berjalan mulai Juni 2021.
"Kalau lahannya nanti sudah clear, progres awal yang kami minta dari pihak PT ESL adalah rehabilitasi pantai pink sebelum adanya pembangunan fisik seperti hotel, vila dan lain sebagainya," ucapnya.
Rum menjelaskan, adapun kendala yang dihadapi di lapangan di antaranya adalah masalah lahan, kebijakan MoU dengan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten, kemudahan pengelolaan di kawasan perairan dan masalah pengawalan atau keamanan di sekitar kawasan.
"Masalah-masalah itu kita akan diskusikan dengan pihak terkait untuk menemukan solusi terbaiknya, sehingga kegiatan pengembangan dan pengelolaan investor akan berjalan sesuai harapan bersama," ujarnya.
Rum mengatakan, PT ESL telah mengantongi izin sejak 2013. Perusahaan tersebut rencananya akan mengelola lahan seluas 339 hektare termasuk kawasan hutan dan Pantai Pink.
Editor: Rahmat Fiansyah