Itjen Kemenkeu Bakal Panggil 69 Pegawai karena Belum Lengkapi Laporan Harta
JAKARTA, iNews.id - Inspektorat Jendral Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) mencatat 69 pegawai Kemenkeu yang belum melaporkan hartanya secara lengkap pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Nantinya, Itjen Kemenkeu akan memanggil para pegawai tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
"Jadi total ada 69 pegawai yang tidak clear, selanjutknya akan kami panggil untuk kami lakukan pemeriksaan," ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023).
Awan menerangkan, terdapat sebanyak 33 pegawai yang hartanya tidak sesuai di LHKPN tahun 2019, dan 36 pegawai yang hartanya tidak sesuai di LHKPN tahun 2020, sehingga totalnya mencapai 69 pegawai yang belum melaporkan kelayakannya secara lengkap.
"Kami sampaikan bahwa untuk tahun 2019 LHK tahun 2019 artinya yang dilaporkan tahun 2020 itu ada 33 pegawai tidak clear, kemudan untuk LHKPN 2020 atau pelaporan 2021 ada 36 pegawai yang tidak clear," kata dia.