Iuran BPJS Bakal Ditentukan Sesuai Gaji, Mantan Ketua DJSN: Baru Angan-angan
JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Ghazali Situmorang, angkat bicara tentang formula iuran BPJS kesehatan, yang saat ini beredar di media massa.
Menurut dia, formula iuan BPJS Kesehatan dengan opsi pembayaran ditentukan sesuai besaran gaji peserta masih sebatas konsep, yang harus melalui proses panjang. Dia bahkan menyebut psi tersebut baru angan-angan.
"Itu baru angan angan saja dan itu harus di atur dalam peraturan presiden, jadi baru konsep saja," ujar Ghazali Situmorang, kepada MNC Portal, Kamis (9/6/2022).
Dia menjelaskan, aturan biaya iuran BPJS Kesehatan prinsipnya tidak boleh melanggar aturan yang sudah baku. Adapun bagian yang paling sulit adalah menentukan besaran iuran dengan program kelas rawat inap standar (KRIS), dimana semua fasilitas rawat inap yang akan didapatkan akan tetap sama.
"Jadi kalau kemarin kan, sudah jelas ada kelas 1, kelas 2 dan kelas 3, jadi tinggal naik atau turun, kalo sekarang kan 1 kelas. Nah, jadi harus di hitung, nanti kalau banyak yang turun kemudian BPJS defisit lagi, siapa yang akan nanggung," kata Ghazali Situmorang.
Sebelumya, BPJS Kesehatan menyatakan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 pada Juli 2022 dan berganti ke kelas standar. Sama halnya dengan iuran pembiayaannya, dimana salah satu opsi dalam pembiayaan iurannya akan ditentukan sesuai dengan gaji peserta.
Editor: Jeanny Aipassa