Izin Investasi Perikanan Terus Dipermudah, Pembekuan Ikan Paling Diminati
JAKARTA, iNews.id - Investasi di sektor perikanan, terutama penanaman modal asing (PMA) meningkat. Peningkatan tersebut tidak terlepas dari semakin mudahnya akses berusaha yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti mengatakan, salah satunya soal sistem perizinan terintegrasi dari pusat dan daerah melalui one single submission (OSS) Surat Izin Usaha Pengolahan (SIUP).
"Pelayanan penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan melalui sistem OSS mendukung asas efektivitas dan transparansi karena pelayanan tidak dilakukan secara tatap muka dan tanpa dipungut biaya," katanya, Kamis (29/10/2020).
Hingga 20 Oktober, pemohon SIUP Bidang Pengolahan Ikan skala besar PMA berjumlah 66 perusahaan dengan total investasi Rp4,4 triliun. Izin ini terdiri atas investasi baru dan perluasan usaha Rp898 miliar dan investasi perpanjangan izin usaha Rp3,5 triliun.
"Seluruh investasi tersebut mampu menyerap tenaga kerja lokal lebih dari 16.300 orang. Sedangkan jenis usaha pengolahan ikan yang diminati oleh calon investor adalah usaha pembekuan ikan," katanya.
Artati mengatakan, pelaku usaha dapat mengakses laman www.oss.go.id untuk melakukan pendaftaran melalui sistem OSS. Namun bila pelaku usaha mengalami kesulitan dalam pengajuan izin SIUP Bidang Pengolahan Ikan, KKP membuka ruang konsultasi melalui telpon, email dan call center.
"Atau datang ke loket konsultasi yang berada di Kantor PTSP KKP Loket 8 Lantai 1 Gedung Mina Bahari IV," ujarnya.
KP juga telah berkoordinasi sekaligus membuka layanan konsultasi penerbitan SIUP Bidang Pengolahan Ikan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Layanan ini bisa diakses di loket 64 Lantai 3 PTSP Gedung III Kantor BKPM terhitung 1 Februari 2020.
"Hal ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha," kata Artati.
Editor: Rahmat Fiansyah