Izin Makan di Tempat Diperluas, 1.000 Outlet Restoran di Luar Mal Bisa Beroperasi
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 1.000 outlet restoran di luar mal yang terdapat di wilayah Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang diizinkan beroperasi dan melakukan layanan makan di tempat atau dine in.
Hal itu, seiring dengan uji coba yang dilakukan pemerintah untuk memperluas operasional restoran dengan layanan izin makan di tempat, terkait dengan dilonggarkannya aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Jawa-Bali.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM, Luhut Binsar Pandjaitan, pemerintah akan melakukan uji coba operasional 1.000 outlet restauran di luar pusat perbelanjaan atau mal, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Kita akan melakukan uji coba di 1 000 outlet restoran di luar mall di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang untuk bisa beroperasi dengan 25 persen kapasitas,” kata Menteri Luhut melalui konferensi virtual, Senin (30/8/2021).
Dia mengungkapkan, penerapan protokol kesehatan yang disiplin dengan berbasis digital platform PeduliLindungi wajib diterapkan oleh 1.000 outlet restoran yang akan mengikuti uji coba dari pemerintah.
Luhut menjelaskan, penerapan skrining melalui aplikasi PeduliLindungi merupakan kunci untuk mencegah penyebaran Covid-19, agar aktivitas ekonomi kembali berjalan.
Untuk itu, protokol kesehatan ketat wajib diberlakukan pengelola restoran di luar mal untuk mencegah penyebaran Covid-19, sekaligus mencegah agar masa-masa sulit bagi aktivitas ekonomi seperti di awal Juli 2021 tidak terjadi kembali.
“Pandemi ini tidak bisa dihindari, Karenanya satu hal yang bisa kita lakukan saat ini adalah menghadapinya dengan persiapan-persiapan yang tepat seperti disiplin penerapan 3M, dan secara masif melaksanakan 3T, hingga tidak ketinggalan melakukan percepatan vaksinasi,” tutur Menko Luhut.
Dia menambahkan, untuk sektor industri, seluruh pelaku industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial) dapat beroperasi sbesar 100 persen.
“Untuk Industri bisa beroperasi 100 persen staff minimal dengan jumlah shift yang dibagi 2 shift, selama memiliki IOMKI, memperoleh rekomendasi Kemenperin, dan menggunakan QR Code Peduli Lindungi,” kata Menko Luhut.
Editor: Jeanny Aipassa