Jadi Pemimpin Konsorsium Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KAI Tunggu Pengalihan Saham
JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan masih menunggu proses pengalihan saham terkait proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Sebagai pemimpin konsorsium BUMN atau PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI), KAI akan menerima pengalihan saham dari masing-masing anggota, yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Pengalihan saham tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.
Berdasarkan beleid itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk KAI sebagai pemimpin (lead) konsorsium BUMN dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Sebelumnya, pimpinan konsorsium dipegang oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
"Lead itu baru di PP, tapi modal awal atau ekuiti, Wijaya Karya berapa persen, KAI berapa persen, Jasa Marga berapa persen itu mau dialihkan ke KAI, besarannya berapa belum tahu. Tapi PP-nya bunyinya KAI sebagai lead, tapi besaran-besarannya masih proses," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, di Jakarta, Selasa (19/10/2021).
Adapun komposisi saham PSBI saat ini adalah Wika sebesar 38 persen atau senilai Rp1,71 miliar, PTPN VIII sebesar 25 persen atau senilai Rp1,12 miliar, KAI sebesar 25 persen atau senilai Rp1,12 miliar, dan PT Jasa Marga 12 persen atau senilai Rp540 juta. Sementara, komposisi saham dalam KCIC yaitu PBSI memiliki saham sebesar 60 persen dan China Railway International Group (CRIG) 40 persen.
Joni mengatakan, KAI sudah ditunjuk Kepala Negara sebagai pimpinan konsorsium BUMN. Karena itu, pihaknya siap mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah dan pemegang saham.
"Sebagai perusahaan pelat merah, pada dasarnya apa yang menjadi kebijakan pemerintah ya kita ikuti, termasuk besarannya, penunjukkan KAI sebagai leader ya kita harus berkomitmen untuk mematuhi itu," ungkap Joni.
Dalam PP Nomor 93 Tahun 2021 pun, pemerintah menugaskan konsorsium BUMN untuk mempercepat penyelenggaraan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Di sisi pendanaan, pelaksanaan pengerjaan proyek kereta cepat dapat bersumber dari penerbitan obligasi, pinjaman konsorsium, dan pendanaan lain, yakni pembiayaan anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN.
Editor: Jeanny Aipassa