Jadi Tren Baru di Era Pandemi, Sewa Jet Pribadi Naik Hingga 50 Persen
JAKARTA, iNews.id - Permintaan sewa jet pribadi dan helikopter menjadi tren di era pandemi, seiring dengan pembatasan penggunaan transportasi umum yang dilakukan pemerintah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Diperkirakan permintaan sewa jet pribadi dan helikopter meningkat hingga 50 persen.
Menurut Ketua Umum INACA (Indonesia National Air Carrier Association) Denon B. Prawiraatmadja, permintaan sewa jet pribadi dan helikopter mengalami peningkatan yang cukup signifikan pada Agustus dan Septembe 2021, jika dibanding bulan-bulan sebelumnya.
"Jika dibandingkan dengan tahun lalu, pada 2021 ini, terjadi kenaikan sekitar 50 persen peningkatan aktivitas jet dan helikopter yang digunakan oleh perorangan," kata Denon, kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (9/10/2021).
Dia menjelaskan, permintaan sewa jet pribadi meningkat seiring dengan pembatasan perjalanan yang dilakukan pemerintah untuk transportasi publik, termasuk penerbangan.
Bagi sejumlah masyarakat yang masuk kategori ekonomi kelas atas alias orang kaya, bepergian dengan jet pribadi atau helikopter menjadi pilihan karena pembatasan untuk penerbangan.
"Jadi untuk travelling, beberapa orang yang kemampuan ekonominya tinggi memilih menggunakan jet pribadi atau helikopter," ujar Denon.
Dia mengungkapkan, peningkatan permintaan sewa jet pribadi membuat banyak pemain yang memanfaatkan momentum ini, sehingga membuat harga sewa jet cenderung kompetitif.
"Ini kan prinsip ekonomi ya jadi makin banyak demandnya harga supply nya jadi kompetitif jadi harga lebih sedikit turun dibanding sebelumnya," tutur Denon.
Untuk saat ini, lanjutnya, ada sekitar 20 penyedia Carter khusus private jet yang melayani penerbangan di wilayah Asia Tenggara. "Kalau yang ada di Asia regional Asia Tenggara ini mungkin ada 20-an misalnya jakarta-singapura jakarta-malaysia," pungkasnya.
Denon menyebutkan menyewa jet pribadi bukan berarti menghindari protokol kesehatan seperti yang ditetapkan pemerintah. Calon penumpang pun wajib untuk mengikuti aturan perjalan selama pandemi covid 19, seperti wajib test PCR.
Editor: Jeanny Aipassa