Jakpro Sebut Kemenhub Beri Lampu Hijau LRT Jakarta Uji Coba Operasi
JAKARTA, iNews.id - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) mengklaim telah mendapatkan rekomendasi teknis dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengoperasikan kereta light rapid transit (LRT) Jakarta.
"Rekomendasi teknis ini menandai kesiapan LRT Jakarta menerima izin uji coba operasi dari Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perhubungan," kata Corporate Secretary Jakpro, Hani Sunarno melalui keterangan tertulis, Selasa (28/8/2018).
Dia mengatakan, Jakpro telah menerima dua rekomendasi teknis dari Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub sore ini. Rekomendasi itu disampaikan melalui Surat Nomor 35/SRT/K3/DJKA/VIII/2018 yang ditandatangani oleh Direktur Prasarana Perkeretaapian.
Dalam surat itu, rekomendasi teknis merujuk pada Surat Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (“JakPro”) perihal Permohonan Rekomendasi Uji Operasi Prasarana dan Sarana LRT serta Surat dari Kepala Balai Pengujian Perkeretaapian tertanggal 14 Agustus 2018 perihal Penyampaian Hasil Pengujian Jalur dan Bangunan (Section 1 – Section 5a, Emplasemen dan Wesel) Light Rail Transit (LRT).
Berikut rekomendasi teknis yang diterima untuk LRT Jakarta:
1) Rekomendasi Teknis dalam Rangka Uji Coba Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Fasilitas Operasi Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) Jakarta antara Stasiun Velodrome-Stasiun Kelapa Gading Mall
2) Rekomendasi Teknis Prasarana Perkeretaapian Jalur Ganda Layang (Elevated) dan Bangunan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) Jakarta antara Stasiun Velodrome-Stasiun Kelapa Gading Mall
Rekomendasi Teknis 1) dengan Nomor Surat 26/RKT/K3/DJKA/VIII/2018 diterbitkan berdasarkan pertimbangan 36 dokumen. Pada rekomendasi teknis ini terdapat 5 ketentuan dalam rangka uji coba peroperasian, diantaranya:
- Prasarana perkeretaapian Fasilitas Operasi Kereta Api berupa Instalasi Listrik Third Rail* antara Stasiun Velodrome-Stasiun Kelapa Gading Mall, Gardu Traksi Kelapa Gading Boulevard, Gardu Traksi Pulomas dan Gardu Traksi Velodrome dinyatakan dapat dioperasikan secara fungsional.
Rekomendasi Teknis 2) dengan Surat Nomor 27/RKT/K3/DJKA/VIII/2018 diterbitkan berdasarkan pertimbangan 34 dokumen; dari dokumen-dokumen tersebut disimpulkan menjadi rekomendasi teknis yang tertuang pada 5 hal, di antaranya:
- Prasarana perkeretaapian berupa jalur ganda layang (elevated) kereta api ringan/Light Rail Transit (LRT) Jakarta antara Stasiun Velodrome-Stasiun Kelapa Gading Mall section 1 s/d 5a sepanjang 4,7 km tersebut dinyatakan laik untuk dioperasikan secara fungsional.
- Dalam rangka keperluan uji coba, maka prasarana kereta api ringan (LRT) berupa Jalur dan Bangunan, direkomendasi dapat dioperasikan secara terbatas selama 30 hari kalender dimulai tanggal 21 Agustus s.d. 20 September 2018.
"Dengan terbitnya dua Rekomendasi Teknis tersebut, maka LRT Jakarta telah siap memperoleh izin uji coba operasi dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta," ucap Hani.
Editor: Rahmat Fiansyah