Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2.000 Korban Banjir Langkat Bertahan Hidup di Posko Pengungsian di Atas Rel Kereta
Advertisement . Scroll to see content

Jalur Kereta Tuntas Diperbaiki, Jadwal KA dari Pasar Senen dan Gambir Kembali Normal

Kamis, 25 Februari 2021 - 19:53:00 WIB
Jalur Kereta Tuntas Diperbaiki, Jadwal KA dari Pasar Senen dan Gambir Kembali Normal
Jalur kereta di antara Stasiun Kedunggedeh-Lemah Abang Km 55 +100 s.d Km 53+600, Kabupaten Bekasi yang terendam banjir. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 1 Jakarta menuntaskan perbaikan dua jalur kereta di antara Stasiun Kedunggedeh-Lemah Abang Km 55 +100 s.d Km 53+600, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dua jalur tersebut rusak karena terdampak banjir.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menlai, denga  selesainya perbaikan kedua jalur tersebut, maka kereta api yang melintas tidak lagi bergantian. 

"Jadi seluruh pemberangkatan KA dari Stasiun Gambir maupun Stasiun Pasar Senen berjalan tepat sesuai jadwal," ujarnaya di Jakarta, Kamis (25/2/2021). 

Selama proses perbaikan, kata Eva, KAI  mengerahkan sekitar 200 pekerja sehingga bisa berlangsung cepat. Selain itu, perseroan juga menerjunkan beberapa alat berat yang terdiri atas2 unit Multi Tie Tamper (MTT), 2 unit Profile Balast Regulator (PBR), 1 unit TG/Exavator Jalan Rel dan 1 unit Exavator mini. 

"Sementara untuk material batu balas yang digunakan dalam perbaikan tersebut berkisar lebih dari 1.000 m3," katanya.

Saat ini secara total terdapat 15 keberangkatan KA dari Daop 1 Jakarta, 8 KA keberangkatan dari Stasiun Gambir dan 7 KA keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen. Semuanya kini telah berjalan normal.

Eva kembal mengingatkan kepada  calon penumpang KA yang melakukan perjalanan KA Jarak Jauh untuk memperhatikan persyaratan. Di antaranya calon penumpang wajib menunjukkan surat keterangan negatif GeNose C19 atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. 

"Kemudian khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan," katanya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut