Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Program CSR Pertamina Ubah Potensi Alam Jadi Sumber Ekonomi Warga
Advertisement . Scroll to see content

Jangan Cairkan Dana! Ini Cara Membatalkan Pinjaman Indodana Fintech

Rabu, 29 April 2026 - 15:45:00 WIB
Jangan Cairkan Dana! Ini Cara Membatalkan Pinjaman Indodana Fintech
Cara membatalkan pinjaman Indodana Fintech. (Foto: dok Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tak dapat dipungkiri, layanan pinjaman dana tunai saat ini kerap menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah keuangan mendesak, contohnya Indodana Fintech. Layanan pinjaman dana berbasis online ini bisa diajukan dengan syarat dan proses yang relatif mudah. 

Berbicara soal mengajukan pinjaman dana tunai, apakah Anda pernah tiba-tiba ingin membatalkannya? Entah karena sudah tidak lagi membutuhkan pinjaman atau ingin mengubah nominal dana yang dipinjam, ada kalanya nasabah ingin membatalkan pengajuan pinjaman dana tunai. 

Demi memberi pelayanan terbaik dan aman bagi para penggunanya, Indodana Fintech menyadari kebutuhan tersebut dan menyediakan fitur membatalkan pinjaman dengan mudah. Caranya pun tergolong mudah dan praktis, asalkan syaratnya terpenuhi. 

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah syarat dan cara membatalkan pinjaman Indodana Fintech dengan mudah dan aman.

Syarat Membatalkan Pinjaman Indodana Fintech

Syarat untuk membatalkan pinjaman Indodana Fintech adalah Anda belum mencairkan dan mentransfer dana pinjaman yang telah disetujui ke rekening.

Ketika pinjaman dana tunai yang disetujui Indodana Fintech belum dicairkan oleh nasabah, artinya kontrak kredit tersebut belum sepenuhnya selesai. Karena dana pinjaman belum diterima oleh nasabah di rekeningnya, kewajibannya untuk membayar tagihan sesuai tenor dan tanggal jatuh temponya juga belum berlaku.

Sebaliknya, ketika pinjaman dana tunai yang disetujui oleh sistem Indodana Fintech telah dicairkan dan diterima di rekening nasabah, pengajuan pembatalan tidak lagi bisa dilakukan. Dengan kata lain, Anda memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran cicilan sesuai nominal yang telah ditentukan di tanggal dan tenor yang sudah dipilih. 

Oleh karena itu, jika masih ragu, tahan dulu proses pencairannya ke rekening agar masih bisa memenuhi syarat untuk membatalkannya. 

Cara Membatalkan Pinjaman Indodana Fintech

Tergantung pada jumlah dana pinjaman yang disetujui oleh sistem atau aplikasi, terdapat 3 cara membatalkan pinjaman Indodana Fintech. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah penjelasan mengenai cara membatalkan pinjaman Indodana Fintech dengan benar dan aman. 

1. Pinjaman Baru Saja Diverifikasi

Jika mendapati pengajuan pinjaman di Indodana Fintech baru saja diverifikasi oleh sistem, maka Anda masih bisa membatalkannya. Di aplikasi, Anda bisa melihat opsi untuk mengajukan pembatalan pinjaman Indodana Fintech yang baru saja disetujui dan diverifikasi. 

Dalam catatan, pastikan untuk tidak melanjutkan proses pencairan dana pinjaman ke rekening. Jika proses pencairan pinjaman dana tunai ke rekening dilakukan, artinya Anda menyetujui pengajuan pinjaman Indodana Fintech, sehingga Anda pun memiliki kewajiban untuk membayar tagihan pinjaman tersebut dengan nominal dan tenor yang telah disetujui.  

2. Pinjaman Disetujui di Bawah 50 Persen

Kedua, pengajuan pinjaman Indodana Fintech juga masih bisa dibatalkan ketika dana pinjaman yang disetujui di bawah 50 persen dari jumlah yang diajukan via aplikasi. Sebagai contoh, Anda mengajukan pinjaman sebesar Rp10 juta, tapi setelah melakukan verifikasi data, sistem Indodana Fintech hanya menyetujui pinjaman sebesar Rp4 juta.

Di kondisi tersebut, Anda bisa langsung membatalkan pinjaman melalui opsi “Batal” pada aplikasi Indodana Fintech. Opsi ini tersedia untuk memastikan pengguna mampu mendapatkan pendanaan sesuai dengan kebutuhannya. Jadi, karena sistem Indodana Fintech hanya bersedia memberi pinjaman kurang dari 50 persen dari nominal yang dibutuhkan, nasabah memiliki hak untuk menolaknya dengan mudah.  

3. Pinjaman Disetujui di Atas 50 Persen

Lalu, bagaimana jika pinjaman yang disetujui sistem Indodana Fintech di atas 50 persen dari nominal yang diajukan nasabah? Di kondisi ini, nasabah tetap bisa membatalkan pengajuan pinjaman. Hanya saja, caranya berbeda dengan prosedur yang telah dijelaskan sebelumnya. 

Alih-alih mengajukan proses pembatalan, pinjaman akan secara otomatis hangus dan dibatalkan ketika pengguna tidak melakukan pencairan dana selama lebih dari 14 hari. Tanpa pengajuan pencairan dana pinjaman ke rekening dalam waktu 14 hari, pinjaman dana tunai tersebut akan dibatalkan otomatis oleh aplikasi atau sistem Indodana Fintech. 

Intinya, pembatalan pinjaman tersebut masih bisa dilakukan selama Anda tidak mencairkan dananya ke rekening. 

Hubungi Customer Service Indodana Fintech untuk Ketahui Informasi Lebih Lanjut

Selama tidak mencairkan dana pinjaman ke rekening, pengajuan pinjaman Indodana Fintech masih bisa dibatalkan oleh pengguna. Yang terpenting, ikuti cara di atas agar bisa melakukan prosesnya dengan lancar dan aman. 

Jika Anda ingin mengetahui informasi lebih lanjut atau mengalami kendala seputar cara membatalkan pinjaman, Anda bisa menghubungi customer service resmi Indodana Fintech di call center (021) 3026 6888, atau via email di alamat [email protected]

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut