Janji Tidak Demo, Asosiasi Driver Ojol Minta Penerapan Tarif Diawasi
JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Driver Online (ADO) kecewa dengan besaran tarif batas bawah ojek online yang baru. Kendati demikian, mereka tetap meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengawasi penerapan skema tarif tersebut.
"Kami harap yang dipertegas adalah, pemerintah memiliki cara bila aplikator tidak melakukan kebijakan tarif ini," kata Ketua Umum ADO, Christiansen Ferary Wilmar kepada iNews.id, Senin (25/3/2019).
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019, aplikator diwajibkan untuk mengikuti tarif yang dibuat pemerintah. Namun, menurut dia, pemerintah perlu membuat ketentuan yang lebih spesifik soal sanksi jika aplikator tidak mematuhi aturan.
"Apa yang akan dilakukan pemerintah apabila pada tanggal 1 Mei, aplikator tidak melakukan ketetapan ini. Ini kan kita juga perlu kepastian. Artinya semua pihak juga harus kalau sudah menyepakati kebijakan paling tidak dalam waktu 3 bulan ke depan, kita harus sama-sama mengawasi dan konsisten menjalankannya," tutur dia.
Kebijakan mengenai batasan tarif ini dinilainya membantu pengemudi ojek online. Pasalnya,dengan adanya perang tarif yang dilakukan aplikator membuat pengemudi ojek online menjadi korban.
"Kenapa kami menuntut seperti ini untuk adanya kenaikan tarif, karena ini membebani operasional kami," ujarnya.
Christiante berjanji ADO tidak akan melakukan aksi massa meski kecewa dengan keputusan pemerintah. Saat ini, asosiasi masih melakukan kajian dengan menyerap aspirasi anggota di berbagai daerah. Dia menekankan, akan mengutamakan kepentingan bangsa.
"Yang pasti kami tidak akan melakukan aksi dalam waktu dekat ini, memprotes penetapan dari pemerintah. Tapi kami lebih melakukan langkah-langkah mediasi yang pertama kepada driver. Yang kedua apa yang menjadi aspirasi dari driver nanti akan kami sampaikan ke pemerintah," ucap dia.
Editor: Rahmat Fiansyah