Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hubungan Aji Darmaji dengan Anak Sulung Mpok Alpa Memanas gegara Warisan? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Jasa Raharja Sebut Ahli Waris Vanessa Angel dan Suami Tak Terima Santunan, Begini Penjelasannya

Jumat, 05 November 2021 - 13:31:00 WIB
Jasa Raharja Sebut Ahli Waris Vanessa Angel dan Suami Tak Terima Santunan, Begini Penjelasannya
Ahli Waris Vanessa Angel dan Suami Tak Terima Santunan (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Jasa Raharja mencatat ahli waris dari mendiang Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah tidak memperoleh santunan dari perusahaan. Hal ini karena keduanya mengalami kecelakaan tunggal

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Harwan Muldidarmawan mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam sejumlah regulasi dan berdasarkan kronoligis kecelakaan yang dialami Vanessa dan suami.

Berdasarkan kronologis, Jasa Raharja mengacu pada laporan atau keterangan Kepolisian Resort Dirlantas Polda Jawa Timur (Jatim). Kecelakaan yang terjadi pada, Kamis 4 November 2021, di TKP KM 672+300/ A ruas Tol Jomo melibatkan Mitsubishi Pajero Nomor Polisi B-1264-BJU. 

Dijelaskan, kecelakaan yang dialami korban adalah kasus kendaraan bermotor pribadi dan bukan kendaraan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tunggal atau bertabrakan dengan bukan kendaraan bermotor, atau tidak disebabkan oleh kendaraan bermotor lainya sehingga tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1965.

"Maka, terhadap kasus kecelakaan yang dialami, diluar jaminan perlindungan dasar Jasa Raharja," ujar  Harwan dalam keterangan pers, Jumat (5/11/2021). 

Berdasarkan, UU Nomor 33 tahun 1964 dan UU 34 tahun 1964, yang berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja adalah setiap penumpang angkutan umum yang sah, yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan (UU No 33/1964).

Kemudian, setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut ( UU No 34/1964).

Sebagai  Informasi SWDKLLJ dalam PMK 16/2017 Adalah sumbangan wajib dana kecelakaan Lalulintas jalan yang dibayarkan setiap tahunya untuk menjamin korban kecelakaan yang berada diluar kendaraan penyebab kecelakaan yang menjadi korban dari kejadian kecelakaan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut