Jasindo Bayar Klaim Rp 1 Miliar ke PPM
JAKARTA, iNews.id - PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo membayar klaim sebesar Rp 1 miliar kepada PT Papua Putra Mandiri (PPM). Pembayaran klaim asuransi tersebut di bidang kelautan.
Direktur Operasional Asuransi Jasindo, Dodi Susanto, mengatakan pihaknya selalu memenuhi komitmen terkait pembayaran klaim yang sudah dijanjikan, termasuk membayarkan klaim kepada PPM dengan nomor polis 519.105.200.09.0087.
PPM merupakan perusahaan asal Papua yang mendapat proyek pembangunan jalan sorong-mega (MYC). Dalam proyek tersebut, PPM memesan batu split ke PT Viktorian Internusa Perkasa dan pengangkutannya menggunakan PT Vinci Inti Lines. Semengtara untuk masalah alat berat diserahkan kepada PT Gemilang Bahtera Utama.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kerusakan atau hilang, selanjutnya PPM mengasuransikan batu split tersebut ke Asuransi Jasindo.
“Asuransi bidang kelautan sangat bermanfaat untuk memberikan jaminan perlindungan kerugian atas kecelakaan maupun konsekuensi yang timbul dari aktivitas pelayaran dan kegiatan-kegiatan pendukungnya,” kata Dodi, di Jakarta, Minggu (18/4/2021).
Dia menjelaskan, asuransi bidang kelautan antara lain mencakup ssuransi Rangka Kapal, Builders Risks Insurance, Terminal Operator Liability, Ship Repairer Liability, Container Insurance, Protection and Indemnity, dan Wreck and Removal Insurance.
“Jaminan tersebut mencakup kerugian karena kerusakan fisik maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga,” tutur Dodi.
Editor: Jeanny Aipassa